Kurang Ahli Bahasa, Jaksa Kembalikan Berkas Pembunuhan Pegawai Dishub 

Ahli bahasa dibutuhkan untuk memaknai kata "eksekusi"

Makassar, IDN Times - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan, meminta agar penyidik Polrestabes Makassar melengkapi lagi berkas perkara kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang.

Permintaan kelengkapan berkas kasus penembakan yang diotaki Kepala Satpol PP Makassar non-aktif, M Iqbal Asnan ini, karena ada beberapa keterangan yang perlu digali secara mendalam, menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar, Maya Sa'ad.

"Saya sudah sampaikan sama kasat (kepala satuan penyidik Reskrim) agar dilengkapi lagi (berkas kasus)," kata Maya kepada wartawan di Makassar, Kamis (7/7/2022).

Seperti diketahui, perkara penembakan terhadap pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang ini dilatarbelakangi cinta segitiga antara tersangka, M Iqbal Asnan, perempuan berinisial R, dan Najamuddin. Penembakan terjadi pada 20 Mei 2022 lalu.

1. Keterangan ahli bahasa

Kurang Ahli Bahasa, Jaksa Kembalikan Berkas Pembunuhan Pegawai Dishub Ekspos kasus penembakan petugas Dishub Makassar di kantor Polrestabes Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Maya menyatakan, permintaan melengkapi berkas perkara yang dimaksud ialah keterangan ahli terkait dengan perkataan-perkataan yang perlu digali secara mendalam.

"Seperti bahasa dengan perintah (Iqbal), karena Iqbal tidak langsung memerintahkan untuk menghabisi atau membunuh (korban), tapi mengeksekusi, jadi kata-kata itu yang kita perlu leburkan dulu, mengartikan kata eksekusi itu seperti apa," ungkap Maya.

"Jadi saat ini kita minta (melengkapi) untuk keterangan ahli (bahasa), semoga minggu ini atau minggu depan sudah bisa kita naikkan ke tahap satu," lanjut Maya As'ad.

2. Status kasus belum tahap satu

Kurang Ahli Bahasa, Jaksa Kembalikan Berkas Pembunuhan Pegawai Dishub Ilustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Maya menyebutkan, kasus penembakan ini belum naik pada tahap satu karena masih ada beberapa kelengkapan berkas. Jika status kasus dinyatakan tahap satu maka akan dilakukan pelimpahan berkas apakah sudah lengkap secara formil ataupun materil.

"Proses tahap satu itu 14 hari berarti JPU (jaksa penuntut umum) sudah menentukan sikap, tapi sampai detik ini sudah 30 hari belum tahap satu, makanya kemarin kami sudah layangkan surat p17 untuk permintaan perkembangan penyidikan," jelas Maya.

"P17 itu kami koordinasi lagi dengan pihak Polrestabes, bagaimana perkembangan penyidikan. Ternyata Polres jawabannya dalam pemeriksaan ahli yang tadi saya bilang, mungkin ahli bahasa untuk membuktikan perbuatan dari tersangka," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

3. Pengurangan satu tersangka

Kurang Ahli Bahasa, Jaksa Kembalikan Berkas Pembunuhan Pegawai Dishub Tersangka dan saksi melakukan reka adegan saat melewati rumah Najamuddin Sewang. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Sebelumnya, pihak penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar mengurangi satu tersangka perkara penembakan Najamuddin Sewang. Awalnya pihak penyidik tetapkan lima tersangka tapi belakangan menjadi empat tersangka.

Alasan tim penyidik Polrestabes Makassar mengeluarkan tersangka bernama Sahabuddin karena dia tidak terlibat langsung dalam penembakan.

Polisi menyebutkan, Sahabuddin dalam kasus ini berada dalam perkara terpisah yakni pengancaman yang terjadi sekitar 2019. Saat itu ia melakukan pengancaman dengan cara melempar telur dan air depan rumah korban di Jl Sultan Alauddin Makassar.

Polisi pun mengerucutkan empat orang yang terlibat dalam perkara pembunuhan tersebut masing-masing, Iqbal sebagai dalang penembakan, Sulaiman pencari penembak bayaran, lalu Akmal, eksekutor penembakan, dan Asri yang bertindak sebagai perantara.

Iqbal Asnan pun mengatur pembunuhan korban di Kantor Balai Kota Makassar. Rekonstruksi kasus itu sempat menunjukkan Iqbal bertemu Sulaiman yang merupakan anggota Brimob Polda Sulsel.

Iqbal meminta Sulaiman mengeksekusi Najamuddin karena telah mengganggu istri sirinya. Tersangka Iqbal pun mengaku pernah memperingatkan korban untuk menjauh.

Menanggapi hal tersebut, Maya As'ad mengaku tidak bisa berkomentar terkait ranah penyidikan Polrestabes Makassar. Dia baru bisa berkomentar terkait pengurangan tersangka itu saat nanti berkas perkara masuk pada tahap satu.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Berkurang jadi Empat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya