KPU Sulsel Telah Tetapkan 18 Bakal Calon Anggota DPD RI

18 bakal calon disebut penuhi syarat 3000 dukungan

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan 18 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, M. Asram Jaya saat ditemui IDN Times Sulsel di ruang kerjanya di KPU Sulsel, Rabu (3/5/2023).

"Mereka (18 orang) ini baru bakal calon, ini istilahnya bakal calon terus kalau masuk ke pendaftaran itu disebut nominator. Jadi 18  ini yang telah memenuhi syarat pencalonan (anggota DPD RI)," Ungkap Asram Jaya.

Diketahui, saat ini pihak KPU Sulsel sudah membuka layanan untuk pengajuan berkas bakal calon. Proses tersebut mulai dibuka sejak tanggal 1 sampai 14 Mei mendatang.

1. Bakal calon disebut penuhi syarat 3000 dukungan

KPU Sulsel Telah Tetapkan 18 Bakal Calon Anggota DPD RISalah satu bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 serahkan berkas di KPU Sulsel. (Istimewa)

Asram mengatakan, 18 bakal calon DPD RI yang ditetapkan telah memenuhi syarat, seperti dukungan minimal 3000 suara yang tersebar minimal di 12 dari 24 Kabupaten Kota yang ada di Sulsel.

"Dan 18 ini sudah terpenuhi, itu kemudian dijadikan dasar untuk boleh mengajukan diri sebagai bakal calon. Tadi itu yang datang itu harus disertakan dokumennya," ujar Asram.

Hari ketiga pengajuan berkas bakal calon, pihak KPU Sulsel sudah menerima salah satu bakal calon yang menyerahkan berkasnya.

2. Asram sebut tahapan sampai tanggal 3 November

KPU Sulsel Telah Tetapkan 18 Bakal Calon Anggota DPD RIKoordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, M. Asram Jaya. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Lanjut Asram Jaya, proses atau tahapan ini akan berlangsung sampai 3 November mendatang. Dalam proses ini masih ada beberapa tahap atau syarat lagi yang akan diikuti bakal calon.

"Masih ada (tahap) verifikasi administrasi, nanti masuk di CT (calon tetap), tanggapan masyarakat. Jadi (tahapan) sampai di CT itu November tanggal 3," Asram menjelaskan.

Baca Juga: Timsel Umumkan 14 Orang Calon Anggota KPU Sulsel

3. Bakal calon akan ditentukan saat tahap verifikasi administrasi

KPU Sulsel Telah Tetapkan 18 Bakal Calon Anggota DPD RIRapat pleno KPU Sulsel. (Dok. KPU Sulsel)

Dari semua tahapan tersebut, apakah bakal calon tersebut akan tetap lanjut ke tahapan selanjutnya, akan ditentukan pada proses verifikasi administrasi oleh KPU Sulsel.

"Ini hanya mengecek kelengkapan, apakah ada dokumennya, isiannya ada di Silon (KPU) lengkap. Jadi statusnya mereka dari tanggal 1 sampai 14 Mei itu statusnya diterima atau tidak diterima. Kalau diterima akan dilakukan verifikasi, nanti setelah itu baru statusnya memenuhi atau tidak," beber Asram.

Baca Juga: KPU Sulsel: 29 Bakal Calon DPD Sulsel Belum Memenuhi Syarat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya