Keluarga Virendy Tagih Polres Maros soal Penetapan Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Proses hukum mengenai kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin, Virandy Marjefy, yang ditangani oleh pihak Polres Maros, Sulawesi Selatan, dinilai kurang jelas. Itu diungkapkan ayah Virendy, James Wehantouw.
Kasus kematian Virendy sudah melalui tahapan gelar perkara. Namun sejauh ini polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
"Kita keluarga menganggap proses kasus ini tidak jelas, ini terlalu lama dan kita bingung mau ngapain," kata James saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (1/4/2023).
Kasus kematian Virendy terjadi saat ia mengikuti kegiatan Diksar Mapala 09 Teknik di Desa Tompobulu, Maros pada Sabtu pagi, 14 Januari. Keluarga menduga Virendy tewas usai dianiaya.
Baca Juga: Terungkap Hasil Autopsi Virendy, Mahasiswa Unhas Tewas saat Diksar
1. Seharusnya polisi sudah menetapkan tersangka
James mengungkapkan, beberapa hari yang lalu dia kembali diperiksa penyidik Reskrim Polres Maros. Saat itu dia sempat menanyakan soal penetapan tersangka, namun jawaban yang diperolehnya kurang memuaskan.
"Kata penyidik sudah ada tersangka tapi mereka belum bisa untuk mengumumkan. Saya tidak tahu alasan mereka apa," katanya.
"Harusnya penyidik sudah umumkan nama tersangka yang dia sebut itu, kan sudah ada gelar perkara dua minggu lalu di Polda Sulsel. Makanya menurut kami ini terlalu lama," James melanjutkan.
2. Polisi masih memeriksa saksi-saksi
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit Pidana Umum Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan mengatakan penyidikan kasus Virendy masih berjalan. Sampai kini pihaknya masih terus memeriksa kembali saksi-saksi.
"Sudah ada 15 saksi dari pihak korban, peserta (Diksar), team medical check up Unhas dari fakultas Kedokteran dan Keperawatan dan pembina mahasiswa Teknik," kata Wawan.
3. Polisi janjikan penetapan tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi
Wawan mengatakan masih ada belasan saksi yang perlu diperiksa. Pemeriksaan saksi dibutuhkan sebelum digelar penetapan tersangka.
"Jadi nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi ini masih ada lagi dilakukan proses gelar (kasus) untuk dilakukan penetapan tersangkanya," Wawan menjelaskan.
Baca Juga: Segera Tetapkan Tersangka Kematian Virendy, Polres Maros Surati Polda