Kejati Sulsel Didesak Tak Lepas Saksi Kembalikan Uang Korupsi PDAM

Saksi kembalikan kerugian negara adalah bukti mereka korupsi

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), didesak agar tidak langsung melepaskan begitu saja tiga orang saksi kasus korupsi PDAM Makassar, yang telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Desakan tersebut datang dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Menurut ACC, pengembalian uang Rp1,5 miliar dari tiga saksi itu menunjukkan dan mempertegas perbuatan korup mereka.

"Tiga saksi ini sudah mempertegas dirinya tentang perbuatan atas dugaan melawan hukum," tegas Direktur Badan Pekerja ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun kepada IDN Times Sulsel, Kamis (20/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, tiga saksi AA, HA, dan TP kembalikan uang kerugian negara Rp 1,5 miliar ke penyidik Kejati Sulsel setelah eks Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) dan eks Direktur Keuangan, Irawan Abadi (IA), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PDAM Makassar, Selasa, 11 April lalu.

1. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus potensi pidana

Kejati Sulsel Didesak Tak Lepas Saksi Kembalikan Uang Korupsi PDAMPeneliti ACC Sulawesi merilis catatan akhir tahun 2022. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kata Kadir Wokanubun, perbuatan tiga saksi dipertegas dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) terkait tindak pidana korupsi. Pasal tersebut, kata Kadir, menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan aspek pidana pelaku.

"Apalagi pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan dalam tahap penyidikan atau sudah ada penetapan dua tersangka sebelumnya. Ini jelas terkait perbuatannya dan tidak menghapus pidana pelaku (dua tersangka), sebagaimana dimaksud juga di pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ungkap Kadir.

Dalam kasus korupsi PDAM Makassar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai Rp20 miliar lebih. Tepatnya, Rp 20.328.619.975.

2. Banyak orang keliru soal pengembalian kerugian

Kejati Sulsel Didesak Tak Lepas Saksi Kembalikan Uang Korupsi PDAMDirektur Badan Pekerja ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kadir yang pernah menjabat Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini, juga mengaku heran terkait kekeliruan orang-orang menilai tentang pengembalian hasil tindak pidana atau kerugian perekonomian negara.

Beberapa pandangan orang, kata dia, menilai bahwa pengembalian bila dilakukan sebelum dimulai penyidikan, seringkali diartikan bisa menghapus tindak pidana. Dan bila dilakukan usai penyidikan dilakukan, tidak menghapus tindak pidana.

"Tafsiran seperti itu keliru, padahal mau itu (kerugian negara) dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan itu tetap melawan hukum. Semisal seseorang lakukan tindak pencurian lalu dia kembalikan barang curian itu, maka tetap ada pidana," jelas Kadir.

"Untuk itu pengembalian kerugian negara atau perekonomian hanya merupakan salah satu faktor meringankan atau mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat dan perbuatan melawan hukum," sambungnya.

Baca Juga: Kejati Sulsel Periksa Danny Pomanto terkait Perkara Korupsi PDAM

3. Tiga saksi kembalikan uang kerugian negara ke Kejati

Kejati Sulsel Didesak Tak Lepas Saksi Kembalikan Uang Korupsi PDAMEks Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PDAM Makassar. (IDN Times/Aan Pranata)

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menuturkan, pengembalian uang kerugian negara dilakukan tiga saksi atas penyalahgunaan kas PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019.

"Kami sudah melakukan penyitaan terhadap uang itu senilai 1,5 miliar (Rp 1.587.612.000) terkait penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem," Kata Soetarmi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 18 April 2023.

Soetarmi menerangkan, pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan oleh tiga orang yang baru-baru ini juga ikut diperiksa sebagai saksi. Saksi pertama berinisial AA mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta.

"Kemudian penyidik menerima dari saksi inisial HA ini sebesar 407 juta rupiah lebih, dan saksi ketiga inisial TP yang kembalikan uang tersebut senilai 267 juta lebih. Dan ini uang totalnya 1,5 miliar disita," jelasnya.

Baca Juga: Kejati Sulsel Terima Pengembalian Uang Korupsi PDAM Makassar Rp1,5 M

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya