Kasus Kematian Bocah di Makassar, Nama Kalapas dan Oknum TNI Disebut

Korban diduga dianiaya di atas KM Dharma Kencana

Makassar, IDN Times - Fakta baru terungkap terkait kasus dugaan penganiayaan bocah 12 tahun, Dicky Perdana di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7 hingga meninggal.

Pihak pengacara dan keluarga korban menyebutkan, dalam kasus penganiayaan Dicky ini bukan enam orang saja yang terlibat, tapi yang tercatat ada delapan orang pelaku.

"Bukan enam, tapi yang betul itu delapan orang," ujar pengacara korban, Muh. Nur Fajri saat menggelar konferensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/7/2022) sore.

Konferensi pers ini digelar di warkop Papua, Jalan Mairo 32, dengan dihadiri ibu korban, Ratnawati dan tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Muda Keadilan (AMK).

Sebelumnya, penyidik Polres Pelabuhan Makassar menyebutkan mereka menetapkan 6 orang sebagai tersangka penganiayaan bocah 12 tahun di KM Dharma Kencana 7.

Dari kasus ini, polisi menetapkan 6 orang tersangka yakni 3 satpam kapal, Is, M dan M, dua kru ABK kapal, Wa dan Hi, beserta penumpang KM Dharma Kencana 7, Rn.

1. Dua tersangka adalah oknum Marinir

Kasus Kematian Bocah di Makassar, Nama Kalapas dan Oknum TNI DisebutMuh. Nur Fajri, pengacara bersama Ratnawati ibu bocah 12 yang dianiaya hingga tewas di KM Dharma Kencana 7 saat menunjukan foto korban, Selasa (5/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Nurfajri mengungkapkan, dua terduga pelaku lain selain 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, mereka adalah oknum Marinir petugas keamanan kapal.

"Iya (6 ditangani Polres dan 2 Marinir di Pomal), tapi dari delapan tersangka ini yang bisa dikonfirmasi langsung adalah dua marinir ini," ungkap Nur Fajri kepada wartawan.


Pengacara LBH AMK lain, Sabaruddin menjelaskan, dua oknum Marinir itu berasal dari Surabaya tapi ditahan Pomal Makassar dan akan diproses di Lantamal Makassar.


"Proses pemeriksaan dua Marinir ini di Lantamal di Jalan Cakalang itu, status keduanya di kapal pada bagian pengamanan, itu yang bisa kami sampaikan," kata Sabaruddin.


Sabaruddin pun mengaku, berdasarkan koordinasi mereka sebagai pihak pengacara dengan pihak Pomal menunggu proses hukum lanjutan terhadap dua oknum Marinir itu.

"Salah satunya hal yang paling ditunggu oleh Danpomal itu tinggal hasil autopsi korban keluar, kalau ada hasilnya tinggal dilimpahkan ke mahkamah militer," lanjut Sabaruddin.

2. Pengacara sebut ada nama Kalapas

Kasus Kematian Bocah di Makassar, Nama Kalapas dan Oknum TNI DisebutMuh. Nur Fajri, pengacara bocah 12 tahun yang meninggal usai dianiaya di KM Dharma Kencana 7 saat diwawancara wartawan, Selasa (5/7/2022). Dahrul Amri/IDN TImes Sulsel

Pengacara Nur Fajri pun menyebutkan, seharusnya pihak kepolisian harus memeriksa seseorang yang mengaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) berinisial R.

Kasus penganiayaan ini bermula saat R dan istrinya mengaku kehilangan gawai atau handphone di KM Dharma Kencana 7. Saat itu korban langsung dituduh dan ditahan.

Hal inilah yang membuat pihak keluarga dan pengacara sesali, kenapa nama suami dan istri yang mengaku kehilangan gawai itu tidak dimintai keterangan oleh penyidik.

"Katanya dia tidak terbukti dan terlibat, padahal dalam pasal 76 C ini jelas, karena dia yang keberatan atas hilangnya hp-nya dan menekan petugas di sana," bebernya.

"Makanya kita sesalkan kenapa pihak penyidik Polres Pelabuhan itu tidak menetapkan suami istri ini yang mengaku Kalapas itu sebagai tersangka," sambung Nur Fajri.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun Tewas di KM Dharma Kencana 7, Diduga Dianiaya

3. Cerita ibu bocah 12 tahun

Kasus Kematian Bocah di Makassar, Nama Kalapas dan Oknum TNI DisebutRatnawati, ibu bocah 12 tahun yang dianiaya hingga meninggal di KM Dharma Kencana 7 saat menjelaskan kepada wartawan di Makassar, Selasa (5/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Ibu almarhum Dicky, Ratnawati tidak mau lagi bercerita panjang tentang bagaimana anak pertamanya itu dianiaya di KM Dharma Kencana 7 hingga meninggal dunia.

Kepada wartawan, wanita asal Padang, Sumatera Barat, ini bertutur, anaknya dituduh mencuri handphone milik Kalapas, saat itu anaknya langsung ditahan dan di interogasi.

"Ada ajudannya (Kalapas) itu dia tunjuk saya katanya saya dan anak saya sekongkol, saya bilang tidak ada cerita orang padang belain anaknya yang mencuri," ungkapnya.

"Apa lagi saya ini dari Padang mau merantau, pergi cari masa depannya itu anak-anak saya mana ada saya bersekongkol dengan anak saya untuk mencuri," lanjut Ratnawati.

Ratnawati dengan tegas mengatakan, saat itu dia minta ke suami istri yang mengaku sebagai Kalapas, jika memang anaknya mencuri dia akan menggantikan handphone.

"Yang punya hp itu suaminya yang punya tapi istrinya yang ngotot bilang tidak mau diganti, dia bilang harganya lima juta tapi tidak mau diganti, saya siap," jelas Ratnawati.

Sementara itu secara terpisah, IDN Times Sulsel sudah menghubungi pihak penyidik Polres Pelabuhan Makassar, baik Kapolres dan kepala Reskrim belum merespons.

Baca Juga: Satpam KM Dharma Kencana 7 jadi Tersangka Pembunuhan Bocah 12 Tahun

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya