Kasus Kekerasan Anak oleh Dokter di Makassar Masih Diproses Polisi

Ayah korban pastikan pelaku tidak pernah minta damai

Makassar, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap anak berinisial MA, umur 3 tahun, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang dilakukan Makmur, eks Wakil Direktur Pelayanan RS Bahagia, masih diproses polisi.

Padahal, kasus kekerasan yang terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Toddopuli, Makassar pada 27 Juli 2023, yang sempat viral ini, ditangani tim penyidik Polrestabes Makassar sejak awal Agustus lalu.

"Kasus itu masih kita proses, berkasnya telah dikirim ke pihak kejaksaan itu. Belum ada (dilimpahkan)," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J.M Hutagaol kepada IDN Times dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

1. Tidak ada upaya untuk beradmai

Kasus Kekerasan Anak oleh Dokter di Makassar Masih Diproses PolisiKasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J.M Hutagaol. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Proses hukum yang sedang berjalan, kata Ridwan, mengindikasikan bahwa tidak ada upaya menempuh jalan damai atau restoravie justice antara korban dengan pelaku.

"Untuk upaya damai itu tidak ada, makanya kita tetap proses kasus sampai sekarang. Perkembangannya nanti ditanyakan lagi ke penyidik yang tangani," terang Ridwan.

2. Ayah korban sebut pelaku tidak pernah minta damai

Kasus Kekerasan Anak oleh Dokter di Makassar Masih Diproses PolisiTangkapan layar rekaman video penganiayaan anak oleh seorang dokter di Makassar, Sulawesi Selatan/Istimewa

Sementara itu dihubungi secara terpisah, ayah MA, Agung mengaku, hingga saat ini pihak keluarga masih mendorong kasus ini agar diproses hingga ke meja pengadilan.

"Sampai hari ini pelaku tidak datang untuk minta damai, dari ditetapkan terdangka itu. Makanya kita tetap lanjut proses kasus ini di polisi," kata Agung kepada jurnalis.

Baca Juga: Kasus Dokter Aniaya Balita di Makassar, Polisi: Belum Ada Kata Damai

3. Polisi sebut Makmur wajib lapor Senin-Kamis

Kasus Kekerasan Anak oleh Dokter di Makassar Masih Diproses PolisiSuasana depan ruang piket Reskrim Polrestabes Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Diberitakan sebelumnya, Makmur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polrestabes Makassar pada awal Agustus lalu. Walaupun sudah ditetapkan tersangka, Makmur tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 4 tahun.

Untuk itu, kata AKBP Ridwan, eks Kepala Subdit Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel ini, tersangka Makmur hanya akan melaksanakan wajib lapor selama kasus ini berproses sampai ke pengadilan nanti.

"Jadi yang bersangkutan hanya wajib lapor ke penyidik dan (wajib lapor) itu dilakukan tersangka setiap hari senin kamis. Dan dia nanti melapor sampai sidang," ujar Ridwan.

Baca Juga: RS Bahagia Pecat Dokter Penganiaya Anak di Warkop

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya