Eks Wakapolri Dicecar soal TGPF di Sidang Kasus HAM Paniai

Hakim menanyakan fungsi TGPF di kasus penembakan warga

Makassar, IDN Times - Eks Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Ari Dono Sukamto hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat Paniai, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/10/2022).

Pada sidang itu, Ari Dono dicecar majelis hakim soal fungsi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang turun ke Paniai, Papua, usai kejadian penembakan berujung tewasnya warga sipil pada 8 Desember 2014. Ari Dono berperan sebagai ketua TGPF.

"Apakah tim investigasi terpadu yang ke Paniai hanya pemanis saja atau memang tim yang gagal memahami tugasnya?" pertanyaan majelis hakim. Pertanyaan itu diajukan karena menurut pengakuan saksi di persidangan sebelumnya, hasil investigasi tidak menemukan pelaku penembakan.

"Karena dari empat poin ini ada selalu penyelidikan dan penyidikan dan seterusnya. Selain poin yang pertama untuk menemukan pelaku penembakan dan pelaku pengrusakan selanjutnya di proses sesuai hukum berlaku, ada selalu kata penyelidikan dan penyidikan, makanya tidak tahu pelakunya," kata majelis hakim dipimpin hakim ketua Sutisna Sawati.

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggota TNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.

Kejadian itu memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Terdakwa Isak Sattu merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Perwira Penghubung Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Pengacara: Fakta Sidang Paniai Belum Mengarah ke Pelanggaran HAM Berat

1. Hakim bingung dengan cara kerja TGPF

Eks Wakapolri Dicecar soal TGPF di Sidang Kasus HAM PaniaiTangkapan layar saat enam anggota TNI dan Polri hadir sebagai saksi di sidang HAM Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (12/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Hakim mempertanyakan kinerja TGPF yang tidak mengumpulkan fakta lebih lengkap saat menyelidiki kasus Paniai. Jika TGPF hanya diutus Mabes Polri untuk mencari fakta keterlibatan Polri menembak, itu dimaklumi. Namun nyatanya, tim juga beranggotakan petugas dari instansi lain seperti TNI.

"Kalau ini bentukan Polri saya maklum karena tidak bisa masuk (memeriksa) TNI. Tapi ini (TGPF) ada gabungan TNI-Polri, mestinya (pengumpulan fakta) ini bisa lebih luas," ucap hakim.

Hakim menyatakan bingung dengan hasil penelusuran TGPF. Sebab menurut laporan, tidak diketahui proyektil peluru yang menewaskan korban dari senjata siapa.

2. Ari Dono sebut memeriksa 59 saksi di Paniai

Eks Wakapolri Dicecar soal TGPF di Sidang Kasus HAM PaniaiKomjen Pol (purn) Ari Dono Sukmanto, eks Wakapolri (batik coklat) usai diperiksa oleh Hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Saat peristiwa Paniai, Ari Dono menjabat Kabareskrim Polri. Kepada hakim, dia menjelaskan fungsi TGPF yang dipimpinnya. Tim itu beranggotakan 32 orang.

"Kadi tim ini bertujuan mencari tahu apakah ada unsur pidana dan mencari tahu pelaku saat kejadian itu," ujar Ari. 

Ari mengatakan, timnya berada di Paniai sejak 26 Mei hingga 13 Juni 2015. Saat itu timnya memeriksa 59 orang. Mereka erdiri dari sembilan anggota Polri, sebelas dari Koramil, tujuh dari Yonif, 14 dari Paskhas TNI AU, 11 dari sipil, dan tujuh orang dari hasil pengembangan.

"Hasil pemeriksaan itu kita merekomendasikan agar dilakukan penyelidikan lebih mendalam dan dilakukan juga uji balistik," kata Ari Dono.

3. Ari Dono: banyak keterangan berbeda

Eks Wakapolri Dicecar soal TGPF di Sidang Kasus HAM PaniaiSuasana sidang kasus HAM Paniai saat eks Panglima Kodam XVII Cendrawasih Mayjen TNI (Purn) Fransen G. Siahaan diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Selanjutnya, Ari Dono juga mengungkapkan adanya perbedaan keterangan yang mereka terima saat di Paniai. Misalnya, ada saksi yang menyebutkan adanya anggota Polri menusuk warga pakai sangkur. Namun ada juga yang menyebut pelaku penusukan anggota TNI.

"Tapi kami tidak tahu dan tidak menemukan yang mana korbannya. Bahkan itu sampai kami kembali tidak tahu siapa korbannya," terang Ari Dono.

Ari menambahkan, keterangan berbeda juga ditemukan soal peran terdakwa Isak Sattu. Di satu sisi, saksi menyebut terdakwa memerintahkan jangan menembak, namun saksi lain mendengar tembakan peringatan ke atas.

"Selain temukan empat korban meninggal laki-laki semua, serta luka 11 orang karena kejadian itu, juga dilakukan prarekonstruksi kepada korban luka, untuk mengetahui dari mana arah datangnya peluru. Sayangnya kita tidak bisa melakukan otopsi terhadap korban tewas, karena yang ditemukan serbuk kecil, tidak bisa dilakukan uji balistik," kata Ari.

Sepanjang Kamis, sidang berlangsung dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain Ari Dono, saksi lainnya antara lain Brigjen John Carles Edison Nababan, yang saat kejadian menjabat sebagai Pemeriksa Utama Provos Divpropam Polri.

Baca Juga: Eks Panglima Kodam Cenderawasih jadi Saksi di Sidang HAM Paniai Papua

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya