Pengacara: Fakta Sidang Paniai Belum Mengarah ke Pelanggaran HAM Berat

Para saksi diharapkan berikan fakta sesuai kejadian

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, hingga Rabu malam (12/10/2022). Sidang menghadirkan tujuh saksi prajurit TNI aktif ditutup pukul 22.25 Wita.

Pengacara terdakwa Mayor (Purn) Inf. Isak Sattu, Syahrir Cakkari mengatakan, sampai pemeriksaan saksi terakhir, ada sekitar 19 yang diperiksa. Namun menurutnya, belum ada keterangan atau kesaksian yang menyebut kejadian tanggal 8 Desember 2014 di Paniai, Papua, menjurus kepada kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

"Jadi keterangan yang mengatakan bahwa serangan bersifat sistematis dan meluas, ini yang belum kita temukan sampai pemeriksaan saksi hari ini, belum ada ini kasus serangan yang dimaksud sistematis itu terarah dan terencakan, berapa jumlahnya pasukan dan sasaran, tidak ada," kata Syahrir kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga: Sidang HAM Paniai Papua, Saksi TNI Bantah Aniaya Anak-anak

1. Pengacara terdakwa berharap sidang menghadirkan keadilan

Pengacara: Fakta Sidang Paniai Belum Mengarah ke Pelanggaran HAM BeratPengacara Syahrir Cakkari saat diwawancarai di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kasus kejahatan terhadap kemanusiaan atau pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, kata Syahrir seharusnya tersistematis dan meluas terhadap suatu kelompok atau etnik atau suku tertentu. Dan itu belum ada dan belum  ditemukan dalam fakta persidangan.

Syahrir berharap, proses sidang bisa berlangsung baik dan lancar hingga putusan nanti. "Kami berharap mudah-mudahan ini keadilan bisa diberikan untuk semua, untuk masyarakat Paniai, untuk orang-orang yang membutuhkan keadilan dan yang terbaik dari proses persidangan ini, semoga bisa diberikan," kata Syahrir.

2. Para saksi diharapkan berikan fakta sesuai kejadian

Pengacara: Fakta Sidang Paniai Belum Mengarah ke Pelanggaran HAM BeratLetda Gatot Riyanto saat diperiksa sebagai saksi di sidang kasus HAM Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (12/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sepanjang Rabu, hakim memeriksa tujuh saksi prajurit TNI aktif. Masing-masing, Mayor Inf. Prasenta Emanuel, Letda Gatot Wahyu Sugeng Riyanto, Serma Sugiantoro, Letda Wardi Hermawan, Serka Jusman, Dodi Karlo Takapaha, dan Sertu Supriyono.

Syahrir berharap para saksi memberikan keterangan sesuai fakta. Demikian halnya dengan saksi yang baru akan dihadirkan.

"Jadi kami berharap betul saksi-saksi yang dihadirkan tim Jaksa ini bisa mengungkap kejadian yang sebenarnya, supaya majelis Hakim bisa memberikan keadilan. Karena ini ialah peradilan HAM berat, maka salah satu syarat yang kita buru adalah tindakan yang bersifat sistematis, terencana dan dampak yang meluas. Ini yang kita cari, apa benar ada tiga syarat itu," ucapnya.

3. Pengacara nilai sidang masih misterius

Pengacara: Fakta Sidang Paniai Belum Mengarah ke Pelanggaran HAM BeratSaksi, jaksa dan pengacara saat menghadap majelis hakim di sidang pelanggaran HAM berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (12/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Syahrir menambahkan, selama proses sidang ini perkara pelanggaran HAM berat masih menjadi misteri. Sebab tidak ada keterangan yang mengarah dan menyebutkan Isak Sattu terkait dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Kita lihat sendiri, tidak ada pengakuan dan keterangan mengarah ke situ. Ini membuat persoalan ini menjadi misterius dan jadi persoalan, apakah sudah benar pak Isak ini tepat didudukan sebagai terdakwa atau tidak. Mudah-mudahan ini di ujungnya bisa terjawab," kata Syahrir.

Baca Juga: 4 Korban Tewas Kasus HAM Paniai 2014 Tidak Divisum dan Autopsi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya