Dapat Remisi Kemerdekaan 17 Agustus, 30 Napi di Sulsel Langsung Bebas

Narapidana korupsi diberikan remisi, teroris tidak

Makassar, IDN Times - Sebanyak 30 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, pada Kamis (17/8/2023).

Hal itu dikatakan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Liberti Sitinjak, usia upacara 17 Agustus di lahan kosong samping Lapas Kelas 1 Makassar, Jalan Sultan Alauddin.

"Kita tadi menyaksikan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, dan sebagian tadi ada sekitar 30 sekian yang bebas langsung," ungkap Liberti Sitinjak kepada wartawan.

1. Enam ribu napi dapat remisi

Dapat Remisi Kemerdekaan 17 Agustus, 30 Napi di Sulsel Langsung BebasIlustrasi narapidana (IDN Times/Sukma Shakti)

Liberti menerangkan, saat ini Kanwil Kemenkumham Sulsel membina 11.103 warga binaan, baik itu narapidana atau tahanan. Sekitar 6 ribu di antaranya mendapatkan pemotongan masa pidana.

"Dari seluruh warga binaan di Sulsel itu yang mendapat remisi pidana itu ada sekitar enam ribuan dan selebihnya itu belum mendapat (remisi), ini soal berapa lama mereka di Lapas atau Rutan," terangnya.

"Saya pikir dengan adanya pemotongan masa tahanan ini menunjukan juga bahwa negara hadir dalam sendiri kehidupan sampai ke warga binaan, dan bagaimana pemanfaatan remisi ini," sambung Liberti.

2. Narapidana korupsi diberikan remisi, teroris tidak

Dapat Remisi Kemerdekaan 17 Agustus, 30 Napi di Sulsel Langsung BebasIlustrasi narapidana dalam sel, IDN Times/ istimewa

Liberti tidak menjelaskan secara detail remisi yang diberikan kepada narapidana apa saja, tapi dia pastikan narapidana terorisme tidak diberikan remisi baik pemotongan masa pidana atau remisi bebas.

"Remisi teroris tidak ada, untuk korupsi ada. Karena di undang-undang nomor 22 tahun 2022 tetantang narapidana, kecuali narapidana yang sifatnya mengancam keselamatan negara, itu teroris" jelasnya.

3. Over kapasitas, Liberti minta masyarakat bertobat

Dapat Remisi Kemerdekaan 17 Agustus, 30 Napi di Sulsel Langsung BebasRatusan napi di Rutan Makassar ikut pesantren kilat. (Istimewa)

Sementara itu, soal over kapasitas Rutan dan Lapas, Liberti menyatakan, Kanwil Kemenkumham Sulsel berupaya menambah kapasitas Lapas atau Rutan karena sesuai ketentuan Undang Undang (UU).

"Kalau dibilang bagaimana (over kapasitas) masyarakat harus taubat, karena kalau kita bangun penjara juga dan masyarakat tetap melanggar hukum tetap saja Lapas atau Rutan over kapasitas," tutupnya.

Baca Juga: Respons Kemenkumham Sulsel soal Narkoba Jaringan UNM ke Lapas-Rutan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya