Buronan Kasus Penipuan Berlian Palsu di Makassar Ditangkap 

Upaya Banding dan Kasasi ditolak, hukuman Meryam ditambah

Makassar, IDN Times - Sepuluh bulan menjadi buronan, seorang perempuan bernama Meryam Mistham Kamase ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), di Kota Makassar, Selasa sore (17/1/2023).

Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan, Meryam merupakan buronan sekaligus terpidana perkara penipuan dengan modis penjualan berlian palsu. Dia ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Panakkukang.

"Yang bersangkutan sudah kita tahan. Dia jadi buronan setelah tahu kasasinya ditolak pada maret 2022, setelah itu dia tidak bisa dihubungi lagi dan tidak beritikad baik," ungkap Soetarmi kepada IDN Times Sulsel, Rabu (18/1).

1. Jual berlian palsu, Meryam rugikan korban ratusan juta

Buronan Kasus Penipuan Berlian Palsu di Makassar Ditangkap Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Kota Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Soetarmi menyebutkan, perkara Meryam berawal saat menjual berlian palsu kepada seorang korban dengan nilai transaksi sebesar Rp626 juta. Korban yang belakangan tahu berlian yang dibelinya palsu, lalu melapor.

Seiring berjalannya kasus dan kemudian diposes di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Meryam pun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Dia (Meryam) dituntut pidana penjara selama dua tahun, tapi majelis hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan pada 20 Januari 2021 dengan hukuman penjara satu tahun empat bulan," terang Soetarmi.

2. Upaya Banding dan Kasasi ditolak, hukuman Meryam bertambah

Buronan Kasus Penipuan Berlian Palsu di Makassar Ditangkap Ilustrasi buku dan palu pengadilan. (Sumber: pixabay.com/succo)

Atas putusan PN Makassar itu, kata Soetarmi, Meryam dan JPU sama-sama mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Pada tingkat banding tersebut, pengadilan menjatuhkan putusan kepada Meryam sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu dua tahun penjara.

"Karena merasa tidak puas lagi, yang bersangkutan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 10 November 2021, tapi permohonan kasasi itu ditolak MA berdasarkan putusan tanggal 22 Maret 2022," jelas Soetarmi.

"Bahkan, majelis hakim MA menambahkan lagi hukuman penjara kepada yang bersangkutan itu menjadi pidana penjara selama dua tahun enam bulan," Soetarmi manambahkan.

Baca Juga: Anak Eks Walikota Makassar Masih Buron Kasus Penganiayan

3. Tahu kasasi ditolak, Meryam langsung kabur dari jeratan hukum

Buronan Kasus Penipuan Berlian Palsu di Makassar Ditangkap Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengetahui permohonan kasasinya ditolak, Meryam lantas menghilang. Maka Kajari Makassar melaporkan kasus tersebut ke tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel untuk menangkap terpidana Meryam.

"Dengan begitu berbagai upaya sudah kita lakukan, bahkan kita melakukan imbauan agar yang bersangkutan untuk menyerahkan dirinya. Sekarang buronan tersebut sudah diamankan dan langsung menjalani proses penahanan sesuai putusan majelis," tutup Soetarmi.

Baca Juga: Terlibat Pengeroyokan, Anak Eks Wali Kota Makassar jadi Buronan Polisi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya