3 Mahasiswa Tersangka Perusakan saat Demo Ricuh di Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka, menyusul demonstrasi berujung ricuh di sekitar kampus Universitas Negeri Makassar, Jalan AP Pettarani, Kamis 6 April 2023 lalu. Penetapan tersangka terkait dugaan perusakan dua mobil di lokasi.
Informasi penetapan tersangka disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J.M Hutagaol. Namun dia tidak menyebutkan identitas masing-masing mahasiswa itu.
"Sudah, ada tiga mahasiswa tersangka terkait kasus perusakan saat demo itu di kampus UNM," ungkap Ridwan kepada IDN Times, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Demo Ricuh, Polisi Tangkap Mahasiswa UNM dan UMI
1. Tiga mahasiswa berasal dari UNM dan UMI
Meski tidak menyebutkan identitas, Ridwan mengungkap asal tiga mahasiswa tersangka. Masing-masing berasal dari Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).
"Saya kurang tahu pasti nama-namanya, nanti saya salah. Tapi mereka mahasiswa UMI ada dan UNM, mereka sudah ditahan karena tersangka. Penetapan tersangka itu besoknya setelah diamankan," ucap Ridwan.
2. Polisi jerat tiga mahasiswa dengan dua pasal
Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes menjerat tiga mahasiswa tersebut dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan. Selain itu diterapkan pasal 55 KUHP yang memuat tentang turut serta dalam tindak pidana.
Sebelumnya diberitakan, dua mobil tengah parkir rusak diterjang batu saat demo berlangsung ricuh. Salah satunya milik seorang anggota Polisi, dan satunya lagi milik mahasiswi.
"Kan mereka ini melakukan perusakan dua unit kendaraan di lokasi, mobil anggota (Polda Sulsel) dan warga sipil itu. Mereka kan rusaki dengan cara melempar pakai batu," AKBP Ridwan menjelaskan.
3. LBH menganggap polisi diskriminatif terhadap massa mahasiswa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti kepolisian yang dianggap diskriminatif terhadap massa aksi mahasiswa. Selain penangkapan, pembubaran aksi massa juga sering diikuti tindakan kekerasan.
Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Andi Haerul Karim mengatakan, dia sempat mengingatkan kepada Kapolrestabes Makassar yang baru Kombes Pol Mokhamad Ngajib agar selalu mengingatkan anggotanya tidak berbuat diskriminatif.
"Karena jika kita lihat banyak kasus-kasus demonstrasi yang pelaku kekerasan tidak diproses secara hukum. Bisa kita lihat itu kasus di UNM yang dimana kelompok yang tidak dikenal memakai bom molotov dan busur panah itu menyerang ke kelompok mahasiswa tidak diproses, melainkan si mahasiswa yang diproses," kata Haerul.
Baca Juga: Demo Mahasiswa, Jalan Protokol Makassar Macet Parah jelang Buka Puasa