2016, Agung Tewas usai Ditangkap Polisi, Kasus Belum Tuntas

Orang tua berharap keadilan dari penegak hukum

Makassar, IDN Times - Mawar dan Basri, sepasang suami-istri di Makassar, tidak putus asa mencari keadilan. Anaknya, Agung Pranata, tewas tidak wajar setelah ditangkap petugas Polsek Ujung Pandang, Kota Makassar, 29 September 2016.

Basri, pensiunan perwira Polri, didampingi keluarga dan kuasa hukum dari LBH Makassar, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (17/1/2023). Mereka bermaksud mempertanyakan sejauh mana kasus kematian anaknya diusut.

"Kami mau keadilan untuk anak kami, Agung. Sudah tujuh tahun ini kami ingin keadilan, keadilan yang diputus lewat pengadilan," kata Basri kepada wartawan, Selasa.

Agung tewas tidak wajar dengan luka lebam dan tengkorak kepala pecah usai ditangkap polisi. Saat itu polisi menangkap Agung dengan tuduhan terlibat kasus narkoba. Polda Sulsel sempat menetapkan lima anggota Polsek Ujung Pandang sebagai tersangka. Namun belakangan para tersangka mengajukan praperadilan dan menang, sehingga status tersangka digugurkan.

Baca Juga: Kasus Kematian Agung Libatkan Lima Polisi di Makassar Masih Mengambang

1. Pengacara Agung diminta menunggu

2016, Agung Tewas usai Ditangkap Polisi, Kasus Belum TuntasPengacara LBH Makassar dan orangtua korban penganiayaan polisi saat bertemu dengan pihak Kejati Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Keluarga Agung didampingi pengacaranya mendatangani kantor Kejati untuk menanyakan dan mendengar langsung apakah kasus kematian Agung masih diproses pihak Kejaksaan atau tidak. Mengingat status lima tersangka telah digugurkan pengadilan. 

"Dari november 2022 itu sudah kita surati Kejati untuk menanyakan proses kasus ini, apakah masih ada suratnya dan diproses atau tidak. Dan hasilnya tadi pihak Kejaksaan berikan waktu kita menunggu dua sampai tiga hari," kata Haerul Karim, tim pengacara LBH Makassar.

2. Berkas kasus dihapus dari register jika 30 hari tidak dikembalikan

2016, Agung Tewas usai Ditangkap Polisi, Kasus Belum TuntasIlustrasi berkas. google

Sementara itu, Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi yang menerima keluarga dan pengacara Agung, mengaku tidak mengetahui detail kasus Agung. Dia tidak bisa memastikan apakah berkas perkara masih di Kejati atau dikembalikan ke Polda.

"Saya tidak tahu perkaranya, tapi secara prosedurnya saya tahu. Karena jika jaksa kembalikan berkasnya lagi ke Polda dan aturannya harus kembalikan sebelum 30 hari, tapi setelah 30 hari dia (Polda) tidak kembalikan berkas maka kita hapus dalam register kasus," ungkap Soetarmi.

"Artinya kita tidak bisa memaksakan mereka (penyidik Polda) untuk secepatnya mengembalikan berkas. Kita tidak tahu apa alasannya mereka tidak kembalikan berkas kasusnya, itu urusan mereka, kita menunggu saja, kita tidak punya kewenangan paksa mereka," lanjutnya.

Sebelumnya, berkas kasus kematian Agung Pranata ini sempat tiga kali Jaksa kembalikan ke penyidik Polda karena dinilai belum lengkap. Bahkan Jaksa yang menangani kasus ini meminta untuk menerapkan pasal tambahan penganiayaan dilakukan bersama-sama.

3. Kejati minta waktu cek surat dari LBH

2016, Agung Tewas usai Ditangkap Polisi, Kasus Belum TuntasPengacara LBH Makassar saat menunjukan salinan surat kepada pihak Kejati Sulsel. (Dahrul Amri/IDN TImes Sulsel)

Soetarmi berjanji akan mencari tahu soal perihal kejelasan kasus Agung, apakah masih diproses atau tidak.  Dia meminta waktu kepada keluarga dan tim pengcara LBH, agar menunggu selama beberapa hari ke depan untuk mengek persuratan.

"Jadi saya harus cari tahu dulu apakah surat ini masih ada atau tidak, karena pejabat dan penyidik jaksanya kan sudah terganti. Beri saya waktu beberapa hari untuk saya koordinasi dan cari kepada jaksa yang tangani," kata Soetarmi.

Baca Juga: LBH Makassar: Komnas HAM Surati Polri soal Kematian Agung

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya