Surat Pemberhentian Nurdin Abdullah Diserahkan ke Mendagri

Andi Sudirman segera menjadi Gubernur Sulsel definitif

Makassar, IDN Times - Status hukum Nurdin Abdullah telah dinyatakan inkrah. Dengan demikian, Nurdin akan segera diberhentikan tetap dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Sulawesi Selatan Aslam Patonangi mengatakan soal pemberhentian tetap sedang berproses. Surat salinan putusan dari pengadilan terkait pemberhentian tetap Nurdin Abdullah telah diserahkan ke Kemendagri sejak Jumat, 24 Desember 2021.

"Surat salinan putusan dan surat keterangan inkrah menjadi dasar dari permintaan untuk kita serahkan ke Mendagri, lalu ke sekretariat negara, untuk penerbitan keputusan presiden tentang pemberhentian tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel," kata Aslam di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: Nurdin Abdullah Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung

1. Pemprov tunggu Keppres pemberhentian tetap

Surat Pemberhentian Nurdin Abdullah Diserahkan ke MendagriNurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Saat ini, Pemprov Sulsel tinggal menunggu surat keputusan Presiden (Keppres) menyusul diserahkannya surat pemberhentian tetap itu. Aslam juga tak bisa memastikan kapan Keppres pemberhentian tetap Nurdin Abdullah akan keluar.

"Sekarang semua berjalan sesuai SOP-nya. Tapi biasa tidak lama. Kita tunggu saja," kata Aslam.

2. Keppres menjadi dasar mengusulkan Sudirman sebagai gubernur definitif

Surat Pemberhentian Nurdin Abdullah Diserahkan ke MendagriPlt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Keppres akan menjadi dasar untuk mengusulkan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel definitif. 

"Ini kan harus kita bawa ke DPRD (Sulsel) bahwa sudah ada Keppres pemberhentiannya (Nurdin Abdullah). Kita usul Pak Plt ini untuk mendapatkan pengusulan dari dewan untuk dikirim ke sana," kata Aslam.

Andi Sudirman saat ini hanya menjabat sebagai pelaksana tugas saja. Dia langsung ditunjuk sebagai pelaksana tugas begitu Nurdin ditangkap KPK pada akhir Februari 2021 lalu.

3. Sudirman bisa langsung dilantik Mendagri jika DPDR tak membalas usulan

Surat Pemberhentian Nurdin Abdullah Diserahkan ke MendagriPlt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Namun, jika dalam jangka waktu 10 hari DPRD Sulsel tidak membahas surat Keppres mengenai pendefinitifan Andi Sudirman, maka usulan itu akan langsung diambil alih oleh Kemendagri.

"Kalau 10 hari tidak dibahas setelah diusulkan, ditake over langsung oleh Mendagri untuk diuruskan kepres pengangkatannya Pak Plt sebagai gubernur definitif," kata Aslam.

Baca Juga: Geliat Politik Pilgub Sulsel 2024 Lebih Terbuka tanpa Nurdin Abdullah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya