Seorang Tahanan Rutan Makassar Kabur, Petugas Terancam Disanksi
Intinya Sih...
- Tahanan kabur dari Rutan Kelas 1 Makassar dengan merusak teralis besi pada Senin (16/9/2024).
- Kepala Rutan Kelas I Makassar sedang memburu tahanan kabur dan bekerja sama dengan kepolisian.
- Para petugas di Rutan Kelas I Makassar terancam kena sanksi apabila terdapat kelalaian dalam penjagaan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang tahanan dilaporkan kabur dari Rutan Kelas 1 Makassar. Tahanan tersebut dilaporkan kabur sekitar pukul 06.45 WITA, Senin (16/9/2024).
Tahanan tersebut diduga kabur dengan cara merusak teralis besi pada blok hunian rutan. Setelah berhasil, dia memanjat pagar di area pos III Rutan Kelas 1 Makassar.
Tahanan yang kabur itu atas nama Junaedi alias Pato bin Dg Baba. Dia merupakan tahanan kasus pencurian.
1. Pihak rutan masih memburu tahanan kabur
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, mengatakan pihaknya sedang memburu tahanan kabur itu. Pihaknya mencari secara intensif dan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera menangkap kembali warga binaan ini. Langkah-langkah pengejaran sedang dilakukan secara maksimal," kata Jayadikusumah melalui keterangan resminya.
2. Para petugas yang berjaga terancam kena sanksi
Imbas dari kaburnya tahanan itu, para petugas di Rutan Kelas I Makassar terancam kena sanksi, apabila terdapat kelalaian. Jayadikusuma mengatakan pihaknya telah memeriksa semua petugas rutan yang berjaga saat tahanan itu kabur.
"Jika ditemukan ada kelalaian dari petugas, sanksi sesuai peraturan yang berlaku akan diberikan," katanya.
3. Masyarakat diimbau melaporkan jika mengetahui informasi
Pihak Rutan Kelas I Makassar meminta kerja sama masyarakat. Dia mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tahanan yang melarikan diri tersebut
"Guna mempercepat proses penangkapan kembali," kata Jayadikusuma.
Baca Juga: HUT RI, Satu Napi KDRT di Rutan Makassar Diusulkan Dapat Remisi Bebas