Polisi Sita 7.500 Liter Tuak Ballo dari Penyalur Besar di Makassar

Dua warga ditangkap

Makassar, IDN Times - Aparat kepolisian yakni Patroli Bermotor (patmor) Presisi Perintis Polda Sulsel mengamankan 7.500 liter lebih minuman beralkohol tradisional jenis tuak staunch ballo di Kecamatan Manggala, Senin (30/1/2023). Selain itu, ruko tanpa izin yang menjual minuman beralkohol juga disegel.

AKP Asfada selaku Kanit Turjawali Polda Sulsel mengatakan hal ini merupakan kegiatan penegakan tindak pidana ringan khususnya dalam hal penjualan minuman beralkohol termasuk peredaran minuman keras jenis ballo. Pasalnya, beberapa kejadian gangguan Kamtibmas kerap dipengaruhi minuman keras.

"Alhamdulillah kita telah mengamankan 7.500 liter ballo yang belum sempat diedarkan dan kita amankan di Jalan Gunung Nona," kata AKP Asfada dalam keterangannya.

1. Berawal dari laporan warga yang resah

Polisi Sita 7.500 Liter Tuak Ballo dari Penyalur Besar di MakassarIlustrasi minuman keras, minuman beralkohol. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang merasa resah. Selanjutnya, anggota di bawah pimpinan AKP Asfada pun mengintai dan mengamankan pelaku serta barang bukti.

Polisi mendapati beberapa orang yang sementara naik sepeda motor dalam pengaruh minuman keras. Setelah diinterogasi, ternyata mereka membelinya di sebuah kios atau rumah makan.

"Setelah kita melakukan pendalaman kemudian anggota mendatangi tempat tersebut ternyata betul kita temukan kurang lebih 37 dos minuman beralkohol dari golongan A da B," kata AKP Asfada.

2. Dua orang pemilik ditangkap

Polisi Sita 7.500 Liter Tuak Ballo dari Penyalur Besar di Makassarilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi mengamankan dua orang pemilik ribuan liter minuman beralkohol. Keduanya ditangkap saat sedang mengangkut puluhan ribu liter minuman keras menggunakan mobil sedan.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku miras tersebut berasal dari kabupaten atau daerah pemasok miras yang hendak diedarkan di Kota Makassar.

"Kemudian terhadap barang bukti kami amankan dan pelaku kita lakukan pemeriksaan," kata AKP Asfada.

3. Tersangka bakal disidang

Polisi Sita 7.500 Liter Tuak Ballo dari Penyalur Besar di MakassarIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Saat ini, kata AKP Asfada, pihaknya menunggu jadwal persidangan untuk para tersangka yang telah diperiksa itu. 

"Untuk kegiatan persidangannya khusus untuk tindak pidana ringan dilakukan setiap hari Rabu di pengadilan negeri Makassar," katanya.

Adapun operasi penertiban miras ini merupakan upaya untuk pemeliharaan, keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Cap Go Meh. Selain itu, penertiban ini juga lantaran miras yang diangkut tidak memiliki izin atau dokumen yang sah.

Baca Juga: Pesta Miras Berdarah di Makassar, Pemuda Luka Parah Ditikam Teman

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya