Perkawinan Anak di Sulsel Meningkat selama Pandemik COVID-19

Hamil duluan jadi alasan dispensasi perkawinan anak

Makassar, IDN Times - Kasus perkawinan anak di Sulawesi Selatan (Sulsel) meningkat sepanjang pandemik COVID-19. Hal tersebut disebabkan rentang waktu masyarakat untuk tinggal di rumah lebih lama dibanding sebelum pandemik.

Direktur Institute of Community Justice (ICJ) Makassar, Waridah Safei, menyebut kasus perkawinan anak bisa datang dari mana saja, tanpa memandang latar belakang. 

"Kasus perkawinan anak dari hasil asesmen di berbagai daerah, tidak mengenal strata ekonomi. Kaya-miskin semua mengalami perkawinan anak, termasuk pendidikan orang tua," kata Waridah dalam diskusi akhir tahun di Hotel Maxone Makassar, Rabu (29/12/2021).

1. Belum ada formula yang tepat untuk menghentikan

Perkawinan Anak di Sulsel Meningkat selama Pandemik COVID-19Ilustrasi perkawinan anak https://www.unicef.org/indonesia

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Makassar tahun 2019, angka dispensasi kawin tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada mencapai 1.997 kasus. Angka itu meningkat di tahun 2020 atau di masa pandemik menjadi 4.086 kasus.

Waridah mengakui, perkawinan anak telah menjadi masalah yang mendarah daging. Sayangnya, belum ada langkah yang benar-benar tepat untuk menghentikan atau mencegah perkawinan anak.

"Dampak perkawinan anak cukup besar pada anak-anak kita. Selain masalah pendidikan, juga menyumbang kematian ibu dan anak serta kemiskinan. Kita belum menemukan formulasi yang tepat untuk menurunkannya," katanya.

2. Dispensasi perkawinan anak diperketat

Perkawinan Anak di Sulsel Meningkat selama Pandemik COVID-19Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Di kesempatan yang sama, Program Manager Pencegahan Perkawinan Anak ICJ Makassar, Wulandani, menyebutkan bahwa aturan perkawinan anak kini diperketat dengan hadirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin. 

Sebelum itu, kata dia, pengadilan agama sangat mudah mengeluarkan dispensasi kawin. Salah satu aturannya yaitu, jika seseorang ingin mengajukan dispensasi kawin, maka minimal harus ada rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

"Rekomendasi itu yang dibawa ke hakim, apakah dia diberi izin untuk menikah atau tidak. Sayangnya, jika tidak diberikan izin, mereka biasa pindah ke daerah lain," katanya.

Baca Juga: UNICEF dan Tulodo Mulai Gerakan Pencegahan Perkawinan Anak di Bone

3. Hamil duluan paling sering jadi alasan dispensasi

Perkawinan Anak di Sulsel Meningkat selama Pandemik COVID-19Ilustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)

Wulandani menyebut ada beberapa alasan yang paling sering digunakan masyarakat saat mengajukan alasan dispensasi. Salah satunya adalah hamil duluan.

"Alasan paling banyak hamil duluan. Tapi sekarang harus ada hasil tes yang membuktikan bahwa dia hamil. Kami mendapat informasi dari pengadilan agama bahwa perkawinan anak terjadi karena sudah melakukan hubungan suami istri yang berulang," katanya.

Selain itu, ada faktor lainnya yang membuat perkawinan anak masih terus terjadi. Faktor ekonomi dan faktor sosial budaya juga menjadi pendukung maraknya perkawinan anak.

"ICJ mehimpun ada juga karena faktor ekonomi, sehingga ketika ada yang melamar ada peralihan beban. Ada juga kultur karena takut dibilang perawan tua," katanya.

Baca Juga: Kemenag Catat 30.071 Perkawinan di Bawah Umur selama 2021

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya