Pengajuan Bacaleg DPRD Makassar Masih Nihil Pendaftar

Parpol masih konsultasi mengenai SILON KPU

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengumumkan dibukanya pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Pengajuan dimulai pada Senin 1 Mei 2023. 

Namun pada hari pertama, ternyata masih nihil partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacaleg mereka. Umumnya, parpol masih menyiapkan dokumennya sebelum diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

"Belum ada. Pengajuannya masih fokus pada pengunggahan persyaratan dokumen di Silon. Belum ada yang konfirmasi mau membawa dokumen fisik ke KPU," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Heboh Data Hasil Pemilu 2024 Bocor, Ketua KPU: Tak Masuk Akal!

1. Masih konsultasi terkait penggunaan Silon

Pengajuan Bacaleg DPRD Makassar Masih Nihil PendaftarKomisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Pada hari pertama, sebenarnya sudah ada beberapa perwakilan parpol yang datang ke kantor KPU Makassar. Hanya saja, mereka memang belum mengajukan bacaleg melainkan sekedar berkonsultasi mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan.

"Mereka datang masih konsultasi terkait penggunaan Silon dan penyerahan SK operator," kata Gunawan.

Waktu pengajuan bacaleg DPRD Kota Makassar untuk pemilu serentak tahun 2024 dimulai 1-14 Mei 2023. Pengajuan bacaleg dilayani mulai pukul 08.00-16.00 WITA. 

2. Parpol harus membawa dokumen ke kantor KPU Makassar

Pengajuan Bacaleg DPRD Makassar Masih Nihil Pendaftar(IDN Times/Sukma Shakti)

Parpol harus membawa dokumen yang disyaratkan berdasarkan regulasi ke kantor KPU Makassar di Jalan Perumnas Antang Raya Nomor 2A, Makassar.

Sebisa mungkin, dokumen-dokumen terkait harus dibawa langsung oleh ketua parpol tingkat kota. Jika misalnya berhalangan hadir maka bisa diwakilkan pengurus yang telah diberikan mandat. 

"Tapi sebelum mereka mengajukan calegnya, mereka harus mengunggah dulu semua persyaratan dokumennnya di Silon,"  kata Gunawan.

3. Alokasi DPRD Makassar sebanyak 50 kursi

Pengajuan Bacaleg DPRD Makassar Masih Nihil PendaftarIlustrasi. Rapat paripurna DPRD Makassar. (Dok. Sekretariat DPRD Makassar)

Sementara itu, jumlah alokasi kursi DPRD Kota Makassar pada pemilu legislatif 2024 nanti tetap 50 kursi, sama seperti saat pemilu legislatif 2019. Alokasi kursi itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024. 

Komposisi Daerah Pemilihan (Dapil) juga tidak mengalami perubahan dengan tetap pada lima Dapil tersebar di 15 kecamatan. Kota Makassar terbagi menjadi lima daerah pemilihan yakni dapil 1 meliputi Kecamatan Makassar, Ujung Pandang dan Rappocini dengan alokasi 9 kursi. 

Dapil 2 meliputi Kecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah dan Kepulauan Sangkarrang dengan alokasi 10 kursi. Kemudian, Dapil 3 meliputi Kecamatan Biringkanayya dan Tamalanrea dengan alokasi 11 kursi. 

Dapil 4 meliputi Kecamatan Panakkukang dan Manggala dengan alokasi 10 kursi. Dapil 5 meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate dengan alokasi 10 kursi.

Baca Juga: KPU Makassar Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Bacaleg

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya