KPU Makassar Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Bacaleg

Pengajuan dimulai 1-14 Mei 2023

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mulai membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk pemilu serentak tahun 2024. 

KPU pun menyosialisasikan tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Makassar dan penggunaan Silon kepada partai politik. Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Remcy, Jumat (28/4/2023).

"Hari ini adalah rapat koordinasi dan juga sebenarnya bimtek singkat kepada LO parpol dengan pengajuan untuk pendaftaran bakal calon legislatif yang sudah dekat," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, saat ditemui di sela kegiatan tersebut.

1. Parpol harus mengetahui tata cara pengajuan bacaleg

KPU Makassar Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Bacaleg(IDN Times/Sukma Shakti)

Gunawan menjelaskan persiapan untuk pengajuan bakal calon legislatif terhitung sejak 24-30 April 2023. Saat ini, telah masuk ke tahap sosialisasi. 

Sosialisasi ini juga sekaligus untuk pembekalan kepada parpol sebelum mengajukan bakal calon legislatif. Parpol harus mengetahui aturan-aturan yang berlaku sebelum mengajukan bakal calon legislatif.

"Sekarang ini lebih pada semacam pembekalan sebenarnya. Penginformasian untuk mereka tahu bagaimana tata cara pengajuan calon legislatif nantinya dan bagaimana regulasinya," kata Gunawan.

2. Dokumen pengajuan dibawa ke kantor KPU Makassar

KPU Makassar Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan BacalegKomisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Pendaftaran bacaleg DPRD Kota Makassar akan dimulai pada 1-14 Mei 2023. Parpol akan membawa dokumen yang disyaratkan berdasarkan regulasi ke kantor KPU Makassar di Jalan Perumnas Antang Raya Nomor 2A, Makassar.

Sebisa mungkin, dokumen -dokumen terkait harus dibawa langsung oleh ketua parpol tingkat kota. Jika misalnya berhalangan hadir maka bisa diwakilkan pengurus yang telah diberikan mandat. 

"Tapi sebelum mereka mengajukan calegnya, mereka harus mengunggah dulu semua persyaratan dokumennnya di Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," kata Gunawan.

3. Dokumen pengajuan bacaleg

KPU Makassar Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan BacalegIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun dokumen pengajuan untuk bacaleg yaitu sebagai berikut.

1. Surat Pengajuan (Menggunakan formulir MODEL B PENGAJUAN PARPOL) dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon

Baca Juga: Coklit Data Pemilu, Tim KPU Makassar Sulit Temui Warga Perumahan Elite

4. Ketentuan pengajuan Bacaleg Kota Makassar

KPU Makassar Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan BacalegIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Makassar :

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Makassar apabila telah:

1) Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. 

2) Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh: 

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar atau nama lain yang sah.

2) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar atau nama lain yang sah

3) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Makassar sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas. Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar.

Baca Juga: KPU Makassar Tetapkan 1.045.970 Jiwa Daftar Pemilih Sementara 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya