Pemprov Sulsel Tetap Berlakukan Tarif Baru Ojol meski Ditolak Driver

Driver ancam akan terus gelar aksi unjuk rasa

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap akan memberlakukan tarif ojol sesuai dengan SK Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, meskipun ditolak oleh driver online.

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah, menyatakan pihaknya tidak akan mencabut SK tersebut. Dengan demikian, tarif yang berlaku harus sesuai SK tersebut.

"Sudah seperti itu. Tetap diberlakukan," kata Arafah, usai menemui para driver yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (26/12/2022).

1. Tarif baru telah diteken namun ditolak driver

Pemprov Sulsel Tetap Berlakukan Tarif Baru Ojol meski Ditolak DriverDriver online menggelar aksi unjuk rasa menolak tarif baru di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (26/12/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya telah menetapkan tarif baru angkutan taksi online di daerahnya. Aturan tarif baru angkutan sewa khusus itu diteken 16 Desember 2022 lalu. 

Aturan baru tarif taksi online tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sulsel nomor 2559/XII tahun 2022. Sebelum diberlakukan, aturan tersebut disosialisasikan dan disesuaikan selama 10 hari. 

Dalam aturan tersebut, tarif bagi sewa taksi online naik 10 sampai 15 persen. Untuk batas atas ditetapkan Rp7.400 per kilometer, dan batas bawah Rp5.400 per kilometer. 

Namun driver online tidak setuju dengan tarif yang ditetapkan tersebut. Menurut mereka, tarif itu tidak sesuai dengan yang disepakati pada 21 November 2022 oleh stakeholder dan semua pihak yang hadir pada saat itu dan aksi pada 6 Desember 2022 lalu.

Saat itu, Pemprov Sulsel melalui Dinas Perhubungan dan Biro Hukum menyepakati tarif batas bawah sebesar Rp5.500 per kilometer dan tarif batas atas Rp7.500 per kilometer.

2. Dishub sebut aturan tidak bisa langsung diubah

Pemprov Sulsel Tetap Berlakukan Tarif Baru Ojol meski Ditolak DriverDriver online menggelar aksi unjuk rasa menolak tarif baru di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (26/12/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Kali ini, driver juga menuntut pemberlakuan tarif mulai dari dua kilometer. Sementara Pemprov menyatakan tidak memungkinkan dan tidak ada regulasi untuk mengatur perhitungan dua kilometer melainkan hanya tiga kilometer.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sulsel, Aruddini, menjelaskan bahwa jika tiga kilometer menjadi dua kilometer dikonversi Rp7.500 maka sama dengan Rp15.000 per satu kilometer. Jika dalam aturan baru menetapkan hal tersebut di mana kompensasi tiga kilometer maka tarif awal naik tiga kali lipat yaitu Rp22.500 per kilometer.

Dia mengatakan aturan yang telah diteken ini tidak bisa diubah begitu saja.

"Ini sudah berketetapan hukum loh, tidak bisa diubah-ubah. Kami bisa ditangkap. Karena ini harga. Belum tentu juga masyarakat naik karena harga menjadi Rp22.500. Itu berarti dikali tiga," kata Aruddini.

3. Driver ancam gelar aksi kembali

Pemprov Sulsel Tetap Berlakukan Tarif Baru Ojol meski Ditolak DriverDriver online menggelar aksi unjuk rasa menolak tarif baru di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (26/12/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Lutfi Bahtiar selalu penggagas aksi mengatakan pihaknya hanya meminta tarif akumulasi minimum order. Apalagi, driver juga mendapatkan potongan 50 persen dari penyedia aplikasi dari setiap orderan.

"Kesepakatan awalnya itu Rp15.000 per dua kilometer untuk tarif minimum. Setiap kali order, yang dihitung adalah satu kilo dua meter, tidak sampai dua kilo, tapi itu membayar harga minimumnya yakni Rp15.000," kata Lutfi.

Terkait dengan alasan Pemprov yang menyatakan bahwa tidak ada regulasi untuk tarif dua kilometer, Lutfi menganggap Pemprov tidak serius. Menurutnya, Pemprov masih bisa mengubah regulasi menjadi baru.

"Kami tetap menolak. Sampai kapan pun, kami akan tetap melakukan aksi ketika tidak dilakukan amandemen terhadap SK tersebut. Karena itu akan membuat teman-teman menjadi pekerja rodi. Karena di dalam itu sudah mengatur tarif," katanya.

Baca Juga: Tolak Tarif Baru, Pengemudi Ojek dan Taksi Online Demo Gubernur Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya