Tolak Tarif Baru, Pengemudi Ojek dan Taksi Online Demo Gubernur Sulsel

Driver tolak SK Gubernur Sulsel tentang tarif

Makassar, IDN Times - Sejumlah pengemudi taksi dan ojek online kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (26/12/2022). Namun kali ini menyatakan menolak penetapan tarif baru.

Para pengemudi yang tergabung dalam Driver Online Bergerak Dobrak itu menyatakan menolak Surat Keputusan Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Silakan cabut SK dan kembalikan sesuai kesepakatan sebelumnya," kata salah satu demonstran yang berorasi.

1. Driver tuntut SK berdasarkan kesepakatan

Tolak Tarif Baru, Pengemudi Ojek dan Taksi Online Demo Gubernur SulselDriver online menggelar aksi unjuk rasa menolak tarif baru di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (26/12/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Massa juga menuntut Gubernur Sulsel menerbitkan dan memberlakukan Surat Keputusan Gubernur Berdasarkan dengan hasil pembahasan dan kesepakatan per tanggal 21 November 2022 oleh stakeholder dan semua pihak yang hadir pada saat itu. Hal ini sebagaimana tuntutan aksi pada 6 Desember 2022. 

Namun SK yang diterbitkan dinilai tidak sesuai. Mereka menduga Pemprov Sulsel, dalam hal ini Dinas Perhubungan, dengan sengaja mengubah secara sepihak hasil pertemuan tersebut. Mereka juga menilai ada dugaan kuat permainan lain terkait penyusunan SK tersebut.

Menurut massa, skenario pemberlakuan untuk tarif minimum orderan 0-2 km diberlakukan 2 x tarif batas atas sebesar Rp15.000 dan untuk di atas 2 km berlaku sesuai program penyedia aplikasi yang tidak mengurangi tarif batas bawah sesuai ketentuan sebesar Rp 5.500 sampai dengan ketentuan batas atas sebesar Rp7.500. Nilai tarif sebagaimana yang dimaksud adalah nilai bersih dan tidak termasuk biaya jasa dari penyedia aplikasi maupun penerapan program jasa layanan pelanggan yang diterapkan oleh pihak penyedia aplikasi.

Selain itu, massa juga mendesak agar Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bidang Angkutan, Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak dalam Trayek (Pejabat Teknis) dicopot dan diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

2. Tarif diakomodir dari tiga kilometer

Tolak Tarif Baru, Pengemudi Ojek dan Taksi Online Demo Gubernur SulselDriver online menggelar aksi unjuk rasa menolak tarif baru di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (26/12/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah, pun keluar menemui demonstran. Dalam orasinya dia menyatakan, pihaknya telah memperjuangkan aspirasi mereka. Di antaranya, penerapan tarif batas bawah dan batas atas telah dilaksanakan.

Arafah juga menyampaikan kepada para demonstran bahwa permintaan mereka yang ingin tarif diberlakukan untuk dua kilometer pertama tidak bisa diakomodir berdasarkan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Dengan begitu, yang bisa diakomodir yakni mulai dari tiga kilometer.

"Dua kilometer pertama, tidak bisa diakumulasi karena tidak ada regulasi terkait dengan itu. Jadi, akumulasi tidak bisa dilaksanakan," kata Arafah.

3. SK Gubernur tidak akan dicabut

Tolak Tarif Baru, Pengemudi Ojek dan Taksi Online Demo Gubernur SulselDriver online menggelar aksi unjuk rasa menolak tarif baru di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (26/12/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Arafah menyatakan permintaan maaf. Terkait tarif 3 kilometer ini, Arafah mengaku pihaknya telah menyampaikan hal ini ke penyedia aplikasi untuk diakomodir. 

"Itu sudah ditanyakan ke KPK, nah sekarang kita sudah tanyakan itu tidak bisa. Yang bisa kita sampaikan bahwa tiga kilometer itu memang bisa, tapi melalui applikasi. Apakah bersedia atau tidak," kata Arafah.

Terkait penolakan tarif tersebut, Arafah menyatakan SK gubernur terkait tarif tidak mungkin lagi dicabut meskipun ada penolakan.

"Sudah seperti itu, berlakukan saja SK Gubernur," katanya.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya