Pemberhentian Tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Tunggu Inkrah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Status Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) kini sudah berada di ujung tanduk, usai vonis hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan kepadanya dalam kasus suap dan gratifikasi.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Sulsel, Idham Kadir, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengadilan terkait status pemberhentian tetap Nurdin sebagai gubernur Sulsel ke depannya.
"Kan pengadilan baru keputusan tadi malam. Ditunggu 7 hari mulai hari ini apakah kalau tidak ada yang banding, baru pengadilan mengeluarkan inkrah," kata Idham saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/11/2021).
1. Nurdin belum bisa diberhentikan tetap
Pada Senin, 29 November 2021 kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Nurdin terbukti menerima uang dari kontraktor Agung Sucipto melalui eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Meski demikian, Nurdin Abdullah belum bisa diberhentikan secara tetap hingga status hukumnya inkrah. Dengan demikian, Nurdin saat ini masih berstatus diberhentikan sementara.
"Kalau dalam 7 hari tidak ada banding, itu kan proses hukum sudah inkrah. Untuk proses selanjutnya apakah itu Keppres (Keputusan Presiden) lagi yang dikeluarkan. Pemberhentian itu kan Keppres," kata Idham.
2. Edy Rahmat masih berstatus ASN
Sementara itu, Edy Rahmat yang dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun, juga berstatus sama dengan Nurdin Abdullah yaitu diberhentikan sementara. Edy akan diberhentikan tetap setelah kasus hukum inkrah.
Sejauh ini, Edy masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) walaupun dia telah dicopot dari jabatannya sebagai sekretaris Dinas PUTR Sulsel. Dia dicopot tak lama setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nanti final itu kalau sudah inkrah. Jadi selama masih berproses statusnya masih sama yaitu masih pegawai yang diberhentikan sementara dengan hak PNS-nya gaji 50 persen," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi.
Baca Juga: Divonis 5 Tahun, Tim Nurdin Abdullah Rembukkan Upaya Banding
3. Edy akan diberhentikan sebagai ASN
Imran menjelaskan jika Edy tidak mengajukan proses banding maupun kasasi dan kasus hukumnya dinyatakan inkrah, maka Edy akan langsung diberhentikan secara tidak hormat. Selain itu, Edy juga tidak akan mendapatkan hak pensiun.
Imran menyebutkan harus ada salinan putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa kasus tersebut sudah inkrah. Dengan begitu, pemberhentian langsung diproses.
"Begitu ada salinan putusan inkrah, proses jalan. Kalau gubernurnya masih Plt ya izin disampaikan ke Mendagri. Kalau tidak ya langsung ke BKN untuk pemberhentian," katanya.
Baca Juga: ACC Sulawesi Dorong KPK Ajukan Banding Hukuman Nurdin Abdullah