Patuhi Kemenkes, Apotek di Makassar Setop Dulu Penjualan Obat Sirop

Tak berani jual obat yang dilarang

Makassar, IDN Times - Sejumlah apotek di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengehentikan sementara penjualan obat sirop. Hal ini sesuai instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang penjualan obat sirup untuk sementara waktu.

Salah satunya Apotek Panaikang di Jalan Urip Sumoharjo yang tidak menjual obat sirop untuk sementara. Apotek ini hanya mengikuti larangan Kementerian Kesehatan yakni Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

"Kita mengikuti edaran yang berlaku. Ada beberapa jenis, merek tertentu yang tidak djual lagi karena dilarang," kata Elya selaku penanggung jawab, Jumat (21/10/2022).

1. Tetap menjual obat lain

Patuhi Kemenkes, Apotek di Makassar Setop Dulu Penjualan Obat Siropilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski larangan penjualan obat sirup dilarang, namun Apotek Panaikang tetap menjual obat lain seperti tablet dan puyer seperti biasanya. Elya mengaku tidak ada kendala lantaran penjualan obat sirop dihentikan sementara.

"Kalau ada yang mau beli obat sirup, kita jelaskan saja sesuai dengan isi surat edarannya. Ya intinya semoga ini cepat teratasi karena berpengaruh juga dengan omzet," katanya.

2. Tak berani menjual obat yang dilarang

Patuhi Kemenkes, Apotek di Makassar Setop Dulu Penjualan Obat SiropApotek di Makassar tidak menjual obat sirup, Jumat (21/10/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Di apotek lainnya yakni Apotek Afimah Jalan Abdullah Daeng Sirua, juga tidak menjual obat sirop setelah adanya instruksi Kemenkes tersebut. Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan pihaknya hanya mengikuti instruksi.

"Kita ikut sama Kemenkes dan BPOM . Karena kan kita ikut dari sana. Ini kan sementara proses uji lab. Jadi kita ikut saja dari keputusannya," katanya.

Dia mengatakan pihaknya tak berani menjual obat-obatan yang dilarang BPOM maupun Kemenkes. Mereka hanya akan menjual obat yang disetujui BPOM dan Kemenkes.

"Tidak dijual lagi. Kalau pun BPOM bilang merek ini yang lolos uji ya itu saja. Tapi kalau memang belum bisa diperjualbelikan untuk semua sirup ya tidak," katanya.

Baca Juga: Sebagian Apotek dan Toko di Manado Masih Pajang Obat Sirop

3. Dinkes minta masyarakat tak konsumsi obat sirop

Patuhi Kemenkes, Apotek di Makassar Setop Dulu Penjualan Obat Siropilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat. Instruksi ini didasarkan atas temuan gangguan ginjal akut pada anak usia 1-5 di Indonesia.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. Keputusan ini diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa 18 Oktober 2022.

Atas instruksi ini, Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) juga meminta masyarakat untuk menghentikan konsumsi obat sirop. Pasalnya obat sirup diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal yang kini marak menyerang anak-anak.

"Dilarang dulu untuk meminumkan anaknya Paracetamol sirup untuk sementara sambil menunggu informasi selanjutnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Rosmini Pandin.

Baca Juga: Seorang Dokter di Manado Sebut Apotek Kimia Farma Tahan Obat Generik

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya