Marak di Jalanan Makassar, Bajaj Belum Punya Regulasi Operasional
![Marak di Jalanan Makassar, Bajaj Belum Punya Regulasi Operasional](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240621/whatsapp-image-2024-01-11-at-153139-16d3f83e09c1e349f47d97a61b5fdf1a-600x400-d7d726e8560684985396d0e1571e08bd_600x400.jpeg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Moda transportasi bajaj yang marak beroperasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, masih belum memiliki regulasi khusus. Padahal, perlu regulasi yang mengatur tentang operasional moda transportasi tersebut.
Hal itu disampaikan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto. "Belum (ada regulasi)," kata Danny, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Marak Bajaj di Makassar, Pemkot Lepas Tangan soal Izin Operasional
1. Perlu pembahasan dengan pemprov
Menurut Danny, regulasi dan izin untuk operasional bajaj ini harus dibahas seluruh stakeholder terkait. Danny mengaku masih perlu membahas hal ini dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Masalah izin bajaj, perlu didiskusikan dengan provinsi karena izin-izin transportasi banyak di provinsi. Jangankan itu, pete-pete sekarang ada sebagian izinnya ada di sana," kata Danny.
2. Bajaj moda transportasi baru di Makassar
Bajaj memang tergolong moda transportasi yang cukup baru di Sulsel. Kehadirannya yang berbasis aplikasi cukup menarik perhatian masyarakat.
Walau belum ada regulasi, namun publik sudah memanfaatkannya. Sebagai modal tranportasi publik yang baru, perlu ada regulasi yang mengatur operasionalnya.
"Pada saat ada moda baru seperti bajaj ini kita bingung juga. Makanya, kita akan komunikasi dengan provinsi," kata Danny.
3. Izin bajaj sebagai angkutan ada di Kemenhub
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Helmy Budiman, menjelaskan perizinan bajaj sebagai angkutan ada di pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Demikian pula soal izinnya sebagai angkutan berbasis aplikasi online.
Ketika mengantongi izin dari Kemenhub, maka bajaj legal beroperasi, termasuk di Makassar. Hanya saja, regulasi khusus yang mengatur operasionalnya di Makassar memang belum ada.
"Kalau untuk bajaj atau pun boleh dibilang ojek online, aplikasi, menjadi ranah tanggung jawab izinnya di Kementerian," katanya.
Baca Juga: Dilaporkan Sempat Buka, W Super Club Makassar Ditutup Kembali