Makassar akan Terapkan Wajib Sertifikat Vaksin bagi Pengunjung Mal

Pemkot sebut wajib sertifikat vaksin usulan pengusaha mal

Makassar, IDN Times - Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Makassar yang berakhir hari ini, Senin (23/8/2021), rencananya kembali diperpanjang. Namun ada relaksasi dari pemerintah setempat bahwa mal atau pusat perbelanjaan boleh kembali beroperasi.

Untuk itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengumpulkan semua pengusaha dan pengelola mal di daerahnya. Mereka dikumpulkan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Balai Kota hari ini untuk membahas mekanisme operasional mal di masa PPKM Level 4.

"Ada inovasi-inovasi dari teman-teman pengelola mal di mana yang masuk itu pakai Peduli Lidungi yang vaksinasi," kata Danny usai rapat tersebut.

1. Pemkot mendukung pengunjung mal wajib vaksin

Makassar akan Terapkan Wajib Sertifikat Vaksin bagi Pengunjung MalIlustrasi aktivitas di Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Danny pun mendukung penuh usulan dari pihak pengelola mal tersebut. Sebab biar bagaimanapun, mereka juga berhak melindungi diri dan para karyawannya dari penularan COVID-19.

Selain itu, adanya sertifikat vaksin juga dianggap akan mendukung pembatasan kapasitas 25 persen. Karena pengunjung yang boleh masuk hanya mereka yang telah divaksinasi.

"Saya terima usulan itu. Kami tadi berunding menerima usulan itu bahwa masuk mal itu atas inisiasi mal-nya lewat program Peduli Lindungi sekaligus menjadi bahagian untuk mengisi, menghitung kapasitas 25 persen yang ada dalam aturan proporsiden mal," kata dia.

2. Mal sempat tidak buka selama PPKM Level 4

Makassar akan Terapkan Wajib Sertifikat Vaksin bagi Pengunjung MalIlustrasi pengunjung Mal. IDN Times/Yurika Febrianti

Saat PPKM Level 4 berlaku di Kota Makassar, mal dan pusat perbelanjaan memang tidak diizinkan beroperasi. Kalaupun beroperasi hanya diperuntukkan bagi restoran, supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Kondisi ini membuat mal menjadi sepi pengunjung dan juga berimbas pada perekonomian. Karena itu, Pemkot memutuskan untuk mengizinkan kembali operasional mal setelah ada desakan dari pihak pengelola dan pengusaha mal dengan syarat penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Kami ingin para pengelola mal dan pemilik mal juga mengambil tanggung jawab bagaimana bisa menurunkan konfirmasi COVID-19 di Kota Makassar. Caranya turut bertanggung jawab atas pegawai-pegawai mal nantinya. Jika ada yang terkonfirmasi harus masuk ke isoter, jangan isolasi di rumah," kata dia.

Baca Juga: Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Rumah Ibadah Boleh Buka, Mal Tutup

3. Pemkot belum kantongi surat perpanjangan dari pemerintah pusat

Makassar akan Terapkan Wajib Sertifikat Vaksin bagi Pengunjung MalWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Sejauh ini, Danny mengaku belum mengantongi surat edaran baru dari pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM Level 4. Namun meski aturan itu tetap diperpanjang, dia memastikan pusat perbelanjaan kembali beroperasi.

Lagipula, COVID-19 di Makassar juga kian hari menunjukkan tren penurunan. Menurut Danny, hal itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat untuk menjaga kesehatan dan berkat kinerja tim Detektor.

"Ini tentu memberikan angin segar bagi para pelaku usaha untuk kembali membuka usahanya termasuk mal juga pusat perbelanjaan lainnya," jelas Danny.

Baca Juga: Kota Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Mal Boleh Buka

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya