Lalu Lintas Pengiriman Hewan Ternak Masuk Sulsel Dibuka Kembali

Sulsel sempat lockdown lalu lintas hewan ternak

Makassar, IDN Times - Lalu lintas pengiriman hewan ternak ke Sulawesi Selatan dibuka kembali, setelah sempat dihentikan sejak mewabahnya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK). Namun pengiriman hewan ternak itu tetap harus sesuai syarat yang ditentukan.

Hal itu diatur dalam dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengendalian Lalu Lintas Hewan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan. Salah satu ketentuan dalam surat edaran itu adalah lalu lintas hewan antar pulau. 

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking memaparkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut. Surat itu mulai berlaku sejak 2 September 2022.

"Lalu lintas ternak dari pulau yang hijau, ke pulau yang merah itu dibolehkan. Di Sulsel kan merah kemudian kayak NTT itu masih hijau," kata Nurlina usai pertemuan Satgas PMK Sulsel di Hotel Grand Sayang, Rabu (7/9/2022).

1. Syarat untuk lalu lintas hewan ternak

Lalu Lintas Pengiriman Hewan Ternak Masuk Sulsel Dibuka KembaliIlustrasi lalu lintas ternak. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Berdasarkan surat edaran tersebut, lalu lintas hewan dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya yakni lalu lintas hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona hijau menuju kabupaten/kota zona Hijau diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui random sampling prevalensi 10 persen menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP maksimal 1 minggu sebelum keberangkatan dengan ketentuan sampling.

Kemudian, lalu lintas hewan rentan PMK wajib disertai karantina mandiri selama 14 hari sebelum perjalanan di instalasi karantina hewan atau di peternakan milik pribadi dengan pengawasan POV setempat. Lalu lintas hewan rentan PMK yang berasal dari luar negeri, wajib disertai dengan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan dengan pengawasan POV setempat.

Pada masa karantina terhadap hewan rentan PMK wajib ada deteksi gejala virus PMK dengan berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan PMK mengenai protokol kesehatan pengendalian PMK yang berlaku.

"Itu dimungkinkan tapi tetap ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi seperti ternak tetap dikarantina selama 14 hari sebelum diberangkatkan, di tes dulu kalau hasilnya semua negatif boleh masuk ke daerah," kata Nurlina.

2. Kasus aktif PMK Sulsel mencapai 2.700

Lalu Lintas Pengiriman Hewan Ternak Masuk Sulsel Dibuka KembaliPemeriksaan hewan ternak. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Dalam kesempatan tersebut, Nurlina juga menyebutkan jumlah kasus terakumulasi positif PMK sejauh ini mencapai 5.500 kasus. Namun jumlah kasus aktif saat ini sebanyak 2.700 kasus.

"Itu menjadi PR untuk segera selesaikan, disembuhkan sehingga tidak menulari lagi yang sehat," kata dia.

Saat ini, Pemprov Sulsel masih terus memasifkan vaksinasi PMK. Sebanyak 200 ribu dosis vaksin yang tiba tiga hari lalu harus segera diberikan kepada hewan ternak untuk mencegah meluasnya PMK.

"Karena saat ini yang efektif adalah segera melakukan peningkatan imun kekebalan pada ternak yang masih sehat sehingga kalau pun ada penyakit, dia sudah tidak tertular. Kalau ternak-ternak itu sehat, virus yang masuk ke ternak yang sehat ini akan mati karena ada lawannya," kata Nurlina.

Baca Juga: Ratusan Hewan Ternak di Makassar Tak Layak Kurban

3. Pemprov genjot vaksinasi PMK

Lalu Lintas Pengiriman Hewan Ternak Masuk Sulsel Dibuka KembaliTim pemeriksaan hewan kurban dan hewan ternak (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Sulsel juga mendapat jatah vaksin PMK sebanyak 15.000 dosis dan telah diselesaikan semuanya. Kemudian di tahap kedua, Sulsel kembali menerima 100 ribu dosis vaksin PMK. Kemudian jumlah itu disisihkan 15.000 dosis untuk vaksin booster sehingga tersisa 85.000 dosis.

Vaksin sebanyak 85.000 dosis itu dibagi dua lagi masing-masing 42.500 dosis untuk vaksin pertama. Vaksin dosis kedua akan diberikan lagi sebulan setelah vaksinasi dosis pertama. 

"Vaksin yang telah didapatkan pada tahap satu dan dua pelaksanaannya sudah selesai. Memang ada tersisa 50 persen karena untuk vaskin booster. Sekarang ada vaksin 200 ribu akan dipakai untuk sebagai vaksin pertama," kata Nurlina.

Baca Juga: BNPB Minta Pemprov Sulsel Percepat Penuntasan Kasus PMK

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya