Lahan Sekolah di Makassar yang Kalah Gugatan Tetap Dipakai Belajar

Dua lahan sekolah di Makassar lepas dari aset Pemkot

Makassar, IDN Times - Dua aset lahan sekolah lepas dari Pemerintah Kota Makassar usai kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, Dinas Pendidikan (Disdik) setempat memastikan proses pembelajaran di gedung sekolah tersebut tetap berjalan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, mengatakan proses belajar mengajar di dua sekolah itu tidak akan terganggu, meskipun ada permasalahan gugatan lahan di MA.

"Sampai hari ini proses belajar mengajar masih jalan. Jadi kita tidak persoalan kalah atau menang. Yang pasti bahwa inilah yang nanti tetap akan kita lakukan upaya-upaya bagaimana itu tetap," kata Muhyiddin yang diwawancarai IDN Times via telepon, Jumat (4/2/2022).

1. Disdik pastikan kegiatan belajar tak berhenti

Lahan Sekolah di Makassar yang Kalah Gugatan Tetap Dipakai Belajar(Ilustrasi aktivitas sekolah) ANTARA FOTO/Maulana Surya

Di dua sekolah yang kalah gugatan itu, terdapat lebih dari 300 murid yang menimba ilmu. Karena itu, Muhyiddin menegaskan pihaknya tak ingin kegiatan belajar mengajar di sekolah terhenti karena persoalan perebutan lahan.

Muhyiddin sendiri cukup menyayangkan gugatan ini. Pasalnya, lahan sekolah tersebut sudah ada sejak hampir 50 tahun namun baru dipersoalkan sekarang. 

"Pertanyaan saya kenapa baru sekarang dipersoalkan. Itu sekolah inpres berarti dia wakaf. Kami juga sudah telusuri bahkan di situ kami tahu pasti judulnya orang tuanya atau neneknya mewakafkan," kata Muhyiddin.

2. Pemkot kumpulkan fakta soal lahan

Lahan Sekolah di Makassar yang Kalah Gugatan Tetap Dipakai BelajarIlustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Pemkot Makassar akan tetap berupaya mempertahankan aset tersebut meskipun MA menyatakan Pemkot kalah. Disdik juga selaku pengguna aset akan mengumpulkan fakta terkait lahan itu.

Muhyiddin memastikan pihaknya mencari upaya supaya sekolah itu tetap kembali ke tangan Pemkot Makassar.

"Itu kan statusnya tanah sudah jelas. Yang mau saya tekankan bahwa itu tanah wakaf. Walaupun sudah di tingkat MA, tapi kan namanya upaya hukum semua bisa kita lakukan," katanya.

Baca Juga: Makassar Road Show Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun ke Seluruh Sekolah

3. Pemkot lemah dalam penyelamatan aset

Lahan Sekolah di Makassar yang Kalah Gugatan Tetap Dipakai BelajarWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Dua aset sekolah yang dimaksud itu berada di kompleks SD dan SMP Pajjaiang, di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanayya. Lepasnya aset itu sebelumnya diungkapkan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto.

Danny menyebut, status kepemilikan dua lahan sekolah itu digugat oleh keluarga atas nama Hj Siti dan Hj Masyita. Dia pun curiga ada permainan mafia tanah dalam masalah ini.

Danny sendiri enggan berkomentar lebih jauh mengenai masalah ini. Namun dia seolah membenarkan bahwa aset tersebut lepas karena pemerintah memang lemah dalam penyelamatan aset. 

"Jangan lagi tanya masalah itu. Tahu sendiri kan. Saya lagi gali ini," kata Danny.

Baca Juga: Pemkot Makassar Kehilangan Dua Aset Lahan Sekolah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya