KPU Sulsel Temukan 40 Bacaleg Terdaftar Ganda di Parpol Lain

1.445 berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), telah mengumumkan ada 1.445 berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS). Salah satunya yaitu ada nama bacaleg yang terdaftar ganda. 

Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggara, Ahmad Adiwijaya, mengatakan beberapa bacaleg ada yang berkasnya belum lengkap dan ada juga yang data ganda.

"Terkait dengan kegandaan itu melalui silon datanya ke masing-masing parpol. Karena itu menjadi internal partai politik," kata Ahmad, Selasa (27/6/2023).

1. Sebanyak 40 bacaleg terdaftar ganda eksternal

KPU Sulsel Temukan 40 Bacaleg Terdaftar Ganda di Parpol LainIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Ahmad menyebutkan ada 40 bacaleg yang terdaftar ganda eksternal. Ganda eksternal yaitu bacaleg terdaftar di lebih dari satu parpol yang berbeda. 

Data ganda ini diketahui saat tahapan verifikasi administrasi. Namun KPU masih memberikan kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki atau melengkapi data-datanya.

"Kita tidak tahu apa kendalanya. Yang jelasnya yang menjadi temuan teman-teman KPU pada saat vermin itu. Kalau siap tidak siap itu kembali ke parpol ataukah memang hanya soal teknis saja. Mungkin salah input nama di silon," katanya. 

2. Dokumen yang harus diperhatikan bacaleg

KPU Sulsel Temukan 40 Bacaleg Terdaftar Ganda di Parpol Lainilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Beberapa dokumen bermasalah sehingga bacaleg dinyatakan BMS yaitu data antara ijazah dengan E-KTP tidak sesuai dengan yang dimasukkan di Silon. Untuk itu, semua data yang tidak sesuai atau belum lengkap harus diperbaiki. 

Salah satu dokumen administrasi yang juga diperlukan oleh bacaleg yaitu dokumen kesehatan jasmani dan rohani serta dokumen bebas narkoba. 

"Mungkin instansi kesehatan yang mengeluarkan surat kesehatan itu sudah periksa jasmaninya tapi dokumen kesehatannya hanya menyebutkan sehat rohani sehingga itu dilakukan perbaikan. Karena indikatornya dalam vermin dia itu sehat," kata Ahmad.

Dari sisi hukum, bacaleg juga harus menyertakan dokumen keterangan. Bacaleg yang tidak pernah dipidana harus mengurus surat keterangan terkait hal tersebut. 

"Tapi bagi bacalon yang pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun ke atas, jelas mesti ada surat keterangan sudah lepas dari lapas atau bapas," katanya.

Baca Juga: KPU Sulsel Verifikasi Berkas Bacaleg dan Bakal Calon DPD

3. Hanya 62 bacaleg yang memenuhi syarat

KPU Sulsel Temukan 40 Bacaleg Terdaftar Ganda di Parpol Lain(IDN Times/Sukma Shakti)

Dari 1.507, hanya ada 62 bacaleg yang telah lolos vermin atau memenuhi syarat. Bacaleg ini didominasi oleh partai Nasdem yaitu (24), PDI Perjuangan (13), Perindo (8), Gerindra (7), Hanura (6) dan Partai Buruh (1). Parpol incumbent rata-rata BMS.

Ada juga parpol yang administrasi bacalegnya BMS semua. Di antaranya PKB, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP yang tidak ada satu pun bacalegnya dinyatakan MS.

Baca Juga: 1445 Berkas Bacaleg DPRD Sulsel Belum Memenuhi Syarat, Ini Partainya

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya