KPU Sulsel Verifikasi Berkas Bacaleg dan Bakal Calon DPD

Verifikasi berkas berlangsung selama 40 hari

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan tengah memproses verifikasi administrasi berkas bakal calon legislatif dari partai politik dan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebelumnya pengajuan bakal calon dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023.

Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sulsel Muhammad Asri menerangkan, pada tahapan ini, pihaknya memeriksa dan memverifikasi berkas yang disetorkan parpol maupun bakal calon DPD. Pemeriksaan berlangsung selama 40 hari. 

"(Untuk) memastikan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," kata Asri di Kantor KPU Sulsel di Makassar, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Masa Pendaftaran Ditutup, Partai Garuda Makassar Gagal Ajukan Bacaleg 

1. Berkas bakal calon dicocokkkan dengan data Silon

KPU Sulsel Verifikasi Berkas Bacaleg dan Bakal Calon DPDIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Tahapan verifimasi administrasi persyaratan calon berlangsung 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Asri mengatakan, pada masa itu, berkas dokumen bakal calon dicocokkan dengan data yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada laman resmi KPU. Dokumen fisik yang disetorkan parpol dan bakal calon DPD juga diperiksa satu per satu.

Pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023, KPU Sulsel akan membuka perbaikan persyaratan calon. Kemudian verifikasi administrasi perbaikan berlangsung pada 10 Juni hingga 6 Agustus 2023.

2. Daftar caleg tetap diumumkan 4 November

KPU Sulsel Verifikasi Berkas Bacaleg dan Bakal Calon DPDIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

KPU Sulsel dijadwalkan menetapkan daftar calon sementara pada 12-18 Agustus 2023. Lalu ada tanggapan masyarakat atas DCS pada 19-28 Agustus 2023.

Pada 14-20 September, atau setelah tahapan tanggapan masyarakat, parpol diberi kesempatan untuk pengajuan pengganti DCS. KPU Sulsel lalu memverifikasi penggantian DCS untuk menyusun daftar calon tetap (DCT). Pengumuman DCT dijadwalkan pada 4 November 2023. Sedangkan pengumuman daftar calon tetap anggota DPD pada 3 November 2023.

3. KPU Sulsel menerima pendaftaran 19 bakal calon DPD dan pengajuan bacaleg 18 parpol

KPU Sulsel Verifikasi Berkas Bacaleg dan Bakal Calon DPD(IDN Times/Sukma Shakti)

KPU Sulsel sebelumnya menerima pengajuan bakal calon DPD dan bakal caleg parpol hingga 14 Mei 2023. Hingga tahapan selesai, 19 bakal calon datang mengajukan diri dan dianggap memenuhi syarat.

Di masa yang sama, 18 parpol mengajukan daftar bacaleg. Daftar bacaleg 17 parpol dianggap lengkap, sedangkan satu lainnya, Partai Garuda, diberi waktu tambahan dua kali 24 jam untuk mengunggah data dan dokumen di Silon KPU.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Komisioner Bawaslu Sulsel Dituntut Petakan Kerawanan Pemilu

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya