KPU Makassar Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Pilwali

KPU menunggu jadwal kedatangan setiap kandidat

Makassar, IDN Times - KPU Makassar mengumumkan jadwal pendaftaran untuk para pasangan calon (paslon) yang akan maju pada Pemilihan Wali Kota 2024. Pendaftaran dilaksanakan mulai 27-29 Agustus.

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait menjelang pendaftaran. Utamanya pihak aparat keamanan.

"Kita sekarang menuju proses pendaftaran tanggal 27 - 29 nanti. KPU Kota Makassar itu sudah melakukan koordinasi mulai dari tingkat keamanan, hingga dengan kepolisian maupun TNI," kata Yasir di Hotel Claro, Makassar, Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga: Meski RUU Pilkada Batal Disahkan, Demo Mahasiswa Makassar Tak Berhenti

1. KPU tunggu informasi dari kandidat wali kota

KPU Makassar Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon PilwaliKetua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Yasir mengatakan pihaknya sedang menunggu surat resmi pasangan calon mana saja yang ingin mendaftar secara resmi. Nantinya, pasangan calon harus menentukan jadwal terlebih dahulu agar tidak datang secara bersamaan.

"Yang datang harus paslon itu sendiri beserta yang mengantar entah itu dari parpol atau dari tim-timnya," kata Yasir.

2. Pendaftaran dari pagi sampai sore

KPU Makassar Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon PilwaliRapat pleno KPU Makassar tentang penetapan DPS berlangsung pada hari Sabtu, (10/8/2024) di Hotel Claro Makassar.

KPU membuka pendaftaran mulai dari pagi hingga sore hari. Pada tanggal 27 dan 27 Agustus, pendaftaran dimulai dari pukul 08.00-16.00 WITA. Namun jadwal di hari terakhir akan diperpanjang.

"Khusus tanggal 29 di hari terakhir, kami buka pendaftaran dari jam 8 pagi hingga pukul 23.59 WITA," kata Yasir.

3. KPU ingatkan soal kelengkapan berkas dan pemeriksaan kesehatan

KPU Makassar Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon PilwaliIlustrasi Pilkada 2024.

Yasir juga mengingatkan agar paslon melengkapi berkas-berkas mulai dari sekarang. Selain itu, dia mengingatkan paslon harus menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Saya tekankan lagi juga bahwa ketika pasangan calon mendaftar, setelah verifikasi berkas dari kami, kami rekomendasikan pemeriksaan kesehatan besoknya," kata Yasir

Baca Juga: 9 Partai Bisa Usung Sendiri Calon di Makassar Usai Putusan MK

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya