Kemendag Bakal Latih Pedagang Tradisional di Makassar Berjualan Online

Harus ikut perkembangan zaman

Makassar, IDN Times - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan pemerintah akan melindungi pedagang di pasar tradisional yang kini terancam mati akibat maraknya perdagangan online. Namun solusinya bukan hanya dengan mematikan e-commerce.

Menurutnya, pedagang tradisional juga harus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Karena itu, dia mengajak pedagang tradisional untuk belajar berjualan online.

"Teman-teman di toko mau enggak mau saya anjurkan belajar jualan scara digital. Karena digital ini teknologi tidak bisa disetop. Lama-lama orang akan mencari cara yang baru," kata Zulkifli saat berkunjung ke Pasar Sentral di Makassar, Minggu (15/10/2023).

1. Belanja online dan offline bisa berjalan beriringan

Kemendag Bakal Latih Pedagang Tradisional di Makassar Berjualan OnlineIlustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Zulkifli, sistem jual beli melalui e-commerce dan sistem jual beli konvensional bisa berjalan beriringan tanpa perlu menggangu satu sama lain. Karena itu, Kemendag bakal melatih pedagang tradisional untuk berjualan online.

Pedagang tradisional mulai dari makanan hingga sayur-sayuran, kata Zulkifli, juga bisa berjualan online. Pedagang bisa memiliki toko offline maupun online sehingga bisa memiliki omzet tambahan.

"Yang offline ini laku dan tak terganggu, UMKM berkembang, industri dalam negeri berkembang, dan modernisasi cara penjualan juga bisa dilaksanakan dengan baik," imbuhnya.

2. Merevisi aturan jual beli

Kemendag Bakal Latih Pedagang Tradisional di Makassar Berjualan Onlineilustrasi belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemendag sendiri telah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2022 tentang Perdagangan Elektronik menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Salah satu poinnya membahas bahwa media sosial tidak boleh dimanfaatkan untuk berjualan.

Revisi aturan ini menyusul keberatan pedagang tradisional terhadap penjualan di aplikasi TikTok shop. Bagi pedagang tradisional, hal ini dianggap merugikan.

"Kalau dia mau jadi social commerce harus ada izin dan persyaratannya. Social commerce itu hanya boleh iklan dan promosi saja. Kalau dia ingin menjadi e-commerce, syaratnya lebih banyak lagi agar tidak mematikan toko-toko kita ini," kata Zulkifli.

3. Memperketat jual aturan jual beli online

Kemendag Bakal Latih Pedagang Tradisional di Makassar Berjualan Onlineilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah menghentikan Tiktok shop, Kemendag memperketat jual beli online melalui regulasi tersebut. Melalui regulasi baru, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku e-commerce.

Salah satu syaratnya yaitu produk harus memiliki izin edar BPOM dan sertifikasi halal jika itu makanan. Jika barang elektronik, maoa syaratnya harus ada SNI dan sebagainya. 

Demikian pula barang impor yang semakin diperketat. Zulkifli mengklaim bahwa TikTok hingga Shoppe telah sepakat untuk tidak menjual barang impor.

"Agar tidak saling mematikan, justru mestinya menumbuhkan UMKM, industri dalam negeri, dan menumbuhkan ekonomi kita menjadi naik. Itulah yg diatur pemerintah selama hampir satu bulan ini," kata Zulkifli.

Baca Juga: Bertemu Mendag, Pedagang Pasar Sentral Makassar Curhat Omzet Anjlok

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya