Kemenag Sulsel Masih Sosialisasikan Surat Edaran Pengeras Suara Masjid

Disosialisasikan secara bertahap

Makassar, IDN TimesMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kakanwil Kemenag Sulsel, Khaeroni, mengatakan masih berupaya menyosialisasikannya ke Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). DKM sendiri merupakan organisasi yang melangsungkan aktivitas di sebuah masjid.

"Kami sosialiasikan kepada DKM-DKM masjid agar mematuhi surat edaran menteri agama," kata Khaeroni, saat diwawancarai IDN Times via telepon, Selasa (22/2/2022).

1. Surat edaran disosialisasikan secara bertahap

Kemenag Sulsel Masih Sosialisasikan Surat Edaran Pengeras Suara MasjidIlustrasi pengeras suara masjid. (Pexels.com/Jens Mahnke)

Sosialisasi ini bakal menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, sejak diterbitkannya surat edaran tersebut pada 21 Februari 2022 kemarin, aturan-aturan yang tertuang di dalamnya telah menuai pro dan kontra.

Namun hal itu tidak akan menyurutkan niat Kemenag untuk menyosialisasikan aturan di surat tersebut. Khaeroni juga tidak menampik adanya pro dan kontra, termasuk jika ada yang menolak. 

"Kita bertahap saja. Kita kan sifatnya bukan untuk menang-menangan" katanya.

2. Aturan disosialisasikan lewat media sosial

Kemenag Sulsel Masih Sosialisasikan Surat Edaran Pengeras Suara MasjidMedia Sosial

Khaeroni mengatakan sosialisasi telah dimulai sejak aturan tersebut dikeluarkan. Sosialisasi mulai diterapkan dengan membagikan surat edaran tersebut ke grup-grup WhatsApp hingga media sosial lain.

"Semuanya sudah tahu apalagi zaman teknologi informasi. Insyaallah teman-teman DKM masjid mematuhi apa yang diimbau oleh Pak Menteri," katanya.

Baca Juga: Kemenag Sulsel Verifikasi Ulang Jemaah Calon Haji

3. Tidak mengatur soal sanksi

Kemenag Sulsel Masih Sosialisasikan Surat Edaran Pengeras Suara Masjid(Ilustrasi Masjid Cut Meuthia) IDN Times/Denisa Tristianty

Khaeroni mengatakan aturan pengeras suara masjid bukan hanya di Indonesia melainkan ada juga di negara lain seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara mayoritas Islam lainnya. Meski begitu surat aturan tersebut tidak mengatur soal sanksi.

"Namanya surat edaran wajib atau tidak sebaiknya dipatuhi. Kita belum berpikir ke arah sana (sanksi)," kata Khaeroni.

Baca Juga: Kemenag Sulsel Tarik Surat Imbauan Terkait Natal dan Tahun Baru

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya