Jelang PSBB, Warga Gowa yang Belum Dapat Bansos Segera Melapor

Warga harus siapkan dokumen kependudukan

Gowa, IDN Times - Menjelang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), warga Kabupaten Gowa yang belum mendapat bantuan sosial dan tidak terdata sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi layanan pengaduan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten. 

Warga dapat menghubungi layanan call center melalui 085343912670 dan 081356806051, baik dengan cara ditelepon maupun SMS. Sebelum melakukan pengaduan, warga terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen kependudukan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dengan domisili asli Kabupaten Gowa. 

"Jangan dilayani kalau tidak memiliki NIK dan KK. Karena kita tidak bisa melakukan verifikasi jika tidak ada itu. Tetapi tetap dicatat karena ini bisa kita berikan bantuan dari dapur umum," kata Bupati Gowa Adnan Puritha Ichsan saat memimpin rapat melalui telekonferensi, Sabtu (2/5), sebagaimana rilis yang diterima IDN Times.

1. Data pelapor akan diverifikasi

Jelang PSBB, Warga Gowa yang Belum Dapat Bansos Segera MelaporKemensos Libatkan Elemen Bangsa, Gotong Royong Salurkan Bansos Sembako Presiden Bagi Warga DKI (Dok. Kemensos)

Setelah menyerahkan NIK ataupun KK, pelapor wajib menyampaikan jenis aduan kepada operator. Selanjutnya operator akan mengecek data pelapor apakah masuk dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) atau tidak.

"Setelah adanya laporan data tersebut kemudian disampaikan ke camat untuk dikroscek bersama dengan lurah dan kepala desa. Termasuk dibantu kapolsek dan danramil melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kalau memang dia orang yang berhak mendapatkan bantuan maka langsung dilaporkan kembali ke operator," jelas Adnan.

Jika hasil pengecekan ulang menyebutkan pelapor tidak layak ataupun sudah mendapatkan bantuan, maka operator akan menelepon kembali pelapor untuk menjelaskan bahwa orang tersebut sudah masuk dalam salah satu penerima bantuan dari pemerintah pusat. Sehingga tidak layak lagi menerima bantuan sembako dari pemerintah kabupaten.

2. Para camat diberikan waktu untuk melakukan verifikasi data

Jelang PSBB, Warga Gowa yang Belum Dapat Bansos Segera MelaporIlustrasi sembako (IDN Times/Daruwaskita)

Agar proses pengaduan cepat ditindaklanjuti, Adnan memberikan waktu kepada para camat untuk melakukan verifikasi data. Contohnya, untuk camat di wilayah dataran tinggi, diberikan waktu maksimal empat jam untuk melakukan verifikasi sedangkan wilayah dataran rendah diberi waktu maksimal dua jam.

"Ini kita lakukan supaya ada tranparansi dan kejelasan masyakarat dalam menerima informasi. Jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama dan berharap langsung dapat tanggapan," katanya. 

Baca Juga: Belum Mau Terapkan PSBB, Bupati Maros: Lihat Dulu Makassar dan Gowa

3. Nama penerima bansos harus dilampirkan

Jelang PSBB, Warga Gowa yang Belum Dapat Bansos Segera MelaporIlustrasi Bansos Sembako (Dok. Kemensos)

Adnan juga meminta agar seluruh nama-nama penerima bantuan dilampirkan secara terbuka untuk mendorong terciptanya transparansi data penerima bansos penanganan COVID-19 di wilayahnya. 

"Saya minta seluruh kantor camat, desa dan kelurahan agar ditempeli semua nama-nama penerima bansos agar ada tranparansi data terkait daftar penerima bansos di Kabupaten Gowa. 

Dengan melampirkan data penerima bantuan secara terbuka, masyarakat diharapkan juga bisa menilai dan melihat secara langsung pihak yang menerima bantuan dan yang tidak menerima. 

"Saya pun berharap nama-nama yang penerima yang dilampirkan merupakan data yang valid dan tidak ganda," tegasnya. 

Baca Juga: Sempat Ditunda, Gowa Mulai Terapkan PSBB Senin Depan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya