Jam Malam di Makassar Kurangi Potensi Penularan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kebijakan jam malam di Kota Makassar yang mulai diberlakukan sejak akhir Desember 2020 lalu belum signifikan dalam menurunkan kasus COVID-19. Itu diakui oleh Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin.
Meski begitu, Rudy menganggap setidaknya pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari bisa mengurangi transmisi penularan COVID-19. Sebab aturan itu membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah.
"Pembatasan sampai jam 10 (malam) itu salah satu upaya kita untuk memperkecil potensi," kata Rudy, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Suket Palsu di Makassar Catut Kop dan Stempel Lama Puskesmas
1. Protokol kesehatan tetap jadi kunci utama
Rudy mengingatkan, ada dua kunci menyelesaikan pandemik COVID-19 selain vaksin. Pertama, pelaksanaan protokol kesehatan, sedangkan yang kedua adalah bagaimana memperkecil potensi penularan, termasuk dengan pembatasan aktivitas malam.
Menurut dia, kedua hal tersebut harus dilaksanakan secara berkesinambungan. Protokol kesehatan berjalan dan potensi penularan juga diperkecil.
"Biar kita perkecil potensi kalau protokol kesehatan orang di sini ada yang tidak pakai masker maka ini menjadi tidak bermanfaat," kata dia.
2. Kasus penularan cenderung stagnan
Meski kasus tidak menurun, tapi Rudy tidak ingin menyebut pembatasan aktivitas malam itu tidak ada artinya. Sebab jika dibandingkan dengan bulan Desember 2020 lalu saat grafik penambahan kasus terus menanjak, saat ini grafik tidak lagi menanjak.
"Artinya rata. Ini sebenarnya tinggal kita genjot lagi protokol kesehatannya," kata Rudy.
Menurut Rudy, alasan mengapa kasus tidak menurun karena kemampuan menemukan kasus positif COVID-19 masih kurang. Misalnya jika ada 5 orang yang positif, maka pemerintah hanya bisa menemukan 2 orang.
"Kalau ini tidak pakai protokol kesehatan, maka ini bisa menghasilkan 3 (orang) lagi," katanya.
3. Aturan jam malam akan terus dievaluasi
Rudy tak menampik soal masih banyaknya masyarakat yang beraktivitas di atas pukul 22.00 WITA. Tapi dia mengaku maklum sebab di satu sisi, petugas Satpol PP juga sudah banyak yang terpapar COVID-19 karena benar-benar berjibaku di tengah masyarakat.
"Akhirnya mau tidak mau terkena. Jadi salah satu manfaat dari pembatasan adalah meringankan beban kerja Satpol PP. Yang dulunya dia masih harus jaga jam 12 malam di Losari kan tidak lagi," kata Rudy.
Aturan jam malam hingga kini masih berlaku dengan pelonggaran. Tapi aturan ini akan terus dievaluasi untuk melihat bagaimana efektivitas ke depan.
"Selalu kita evaluasi per minggu dengan tim epidemiolog. Untuk saat ini kita melihat bahwa pelonggaran itu masih bermanfaat. Tapi (kasus) tidak bisa langsung tiba-tiba terjun bebas. Ada proses ke sana," kata Rudy
Baca Juga: DPRD Makassar Minta Pemkot Gencarkan Sosialisasi Vaksin COVID-19