Dosen di Makassar Dipukuli Aparat karena Dituduh Ikut Demo UU Ciptaker

Tetap dipukul meski telah menunjukkan identitas

Makassar, IDN Times - Seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban salah sasaran polisi. Korban berinisial AM (27) ditangkap saat polisi menyisir massa aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

AM mengaku saat itu dirinya bukan bagian dari massa aksi. Namun dia hanya sedang mencari makanan dan bermaksud hendak mencetak beberapa dokumen. Saat melihat kondisi di luar, AM menemukan bahwa aksi masih terjadi.

"Akhirnya saya parkir motor dan saya saat itu berada di titik aksi," kata AM saat konferensi pers di Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel, Minggu (11/10/2020).

1. Sempat menunjukkan identitas diri

Dosen di Makassar Dipukuli Aparat karena Dituduh Ikut Demo UU CiptakerIlustrasi KTP Elektronik (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

AM saat itu berada di depan sebuah minimarket yang berada tak jauh dari warung penjual bakso. Dia terus berdiri di situ hingga terjadi penembakan gas air mata yang spontan membuatnya menghindar. 

Tanpa dia sadari, rupanya kondisi pada saat itu massa sudah dikepung. AM yang merasa tidak bersalah memilih untuk tidak berlari. Namun dia bersama penjual bakso dan seorang tukang parkir tetap berusaha menghindari gas air mata.

"Tiba-tiba datang sekitar 20 orang oknum aparat kepolisian. Saya saat itu sampaikan bahwa saya bukan bagian dari massa aksi. Saya keluarkan KTP saya, tapi tidak juga diindahkan," kata AM.

2. Mendapatkan pukulan bertubi-tubi di bagian kepala

Dosen di Makassar Dipukuli Aparat karena Dituduh Ikut Demo UU CiptakerAksi unjuk rasa di sekitar Jalan Sultan Alauddin, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Hal itu ternyata tak menjadi penyelamat bagi AM. Dia mengaku langsung mendapatkan pukulan bahkan setelah dirinya menunjukkan identitasnya. Dia mengaku dipukul pada bagian kepala secara berulang kali. 

Seingatnya, pemukulan itu dilakukan kurang lebih 15 orang. AM mengaku tubuhnya dibawa sembari tetap dipukul bahkan diinjak. Tiga kali dia berusaha bangkit dan berdiri sebelum akhirnya dihantam tameng. 

"Yang saya ingat saat itu adalah bagaimana saya harus selamat. Saya berusaha untuk berdiri. Saya bahkan mengira kalau itu sudah ajal saya. Saya dengan tubuh yang kecil seperti ini dihantam atau dipukul kurang lebih 15 orang dengan cara membabi buta," kata AM. 

Baca Juga: Polisi Aniaya Jurnalis Perempuan Palu saat Meliput Demo UU Cipta Kerja

3. Menyayangkan tindakan represif aparat

Dosen di Makassar Dipukuli Aparat karena Dituduh Ikut Demo UU CiptakerPolisi terlibat bentrok dengan demonstran dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

AM sangat menyayangkan tindakan represif aparat saat itu. Menurutnya, tindakan itu sama sekali bukan merupakan pengamanan melainkan sebuah penangkapan. Namun jika pun itu penangkapan, maka aparat tak seharusnya melakukan hal demikian.

Hal parahnya lagi, kata AM, saat dirinya sudah berada di mobil namun dirinya masih tetap dipukuli, lagi-lagi di bagian kepala. Namun kekesalan AM paling memuncak saat dirinya mendapatkan perkataan kasar di dalam mobil ketika ada seorang oknum yang meminta rekannya untuk tidak bertindak kasar. 

"Itu yang saya tidak terima. Pada prinsipnya itu tindakan yang melanggar hak asasi manusia," kata AM.

Baca Juga: 30 Demonstran Omnibus Law Ditangkap di Makassar Reaktif Rapid Test

4. Meminta pendampingan hukum ke PBHI Sulsel

Dosen di Makassar Dipukuli Aparat karena Dituduh Ikut Demo UU CiptakerAM (tengah) saat konferensi pers di Kantor PBHI Sulsel, Minggu (11/10/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

AM pun telah melaporkan kejadian yang dialaminya ini kepada PBHI Sulsel. Saat melakukan konferensi pers, wajah AM tampak masih lebam. Dia juga menunjukkan beberapa foto wajahnya yang lebam.

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PHBI Sulsel Syamsumarlin menyebut kejadian yang dialami AM ini sangat tidak manusiawi dan sangat berpotensi melanggar HAM apalagi korban tidak termasuk peserta aksi sehingga dia memastikan bahwa AM mengalami salah tangkap oleh aparat.

Oleh karena itu, pihaknya akan mendampingi korban dalam proses untuk mendapatkan keadilan atas tindakan yang dialaminya. PBHI Sulsel akan melakukan upaya-upaya pendampingan termasuk akan mendampingi korban untuk melaporkan secara resmi kepada institusi kepolisian.

"Tentunya tidak berhenti di situ. Pelaku kita harapkan dapat diproses secara institusi terhadap terkait pelanggaran etik profesi kepolisian ini. Di samping itu kita akan melaporkan secara resmi terkait tindak pidana yang dialami oleh korban," kata Syamsumarlin.

 

IDN Times sudah meminta konfirmasi kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Kepala Bidang Humas, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.

Baca Juga: Alasan Mahasiswi Makassar Getol Demo Tolak Omnibus Law hingga Malam

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya