DKPP: Penyelenggara Pemilu Tidak Bisa Diintervensi Siapapun

DKPP terima 292 aduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu

Makassar, IDN Times - Pemilu 2024 kini semakin mendekat. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan penyelenggara pemilu untuk tetap menjalankan integritas.

Hal ini disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Rakorwil bersama penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu maupun pihak lainnya di Hotel Claro, Makassar, Rabu 22 November 2023. Dia mengatakan bahwa semua proses pemilu harus berlangsung secara kredibel dan sesuai perundang-undangan.

"Oleh karena itu, penyelenggara pemilu memastikan dirinya menjaga integritas di level tertinggi, tidak bisa diintervensi oleh siapapun, itu kita pastikan," kata Heddy.

1. Penyelenggara pemilu harus taat aturan

DKPP: Penyelenggara Pemilu Tidak Bisa Diintervensi SiapapunIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

DKPP juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar tegak lurus pada demokrasi. Penyelenggara pemilu, kata Heddy, harus taat peraturan. 

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran kode etik ketika tahapan pemilu berlangsung. Terlebih lagi, ada banyak tahapan dalam pemilu.

"Pemilu itu bukan hanya di hari pencoblosan, pemilu adalah proses yang panjang mulai dari pendaftaran pemilu, pendaftaran peserta pemilu, masuk kampanye, pemilihan, dan rekapitulasi," kata Heddy.

2. Keputusan bersifat final

DKPP: Penyelenggara Pemilu Tidak Bisa Diintervensi SiapapunIlustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DKPP, David Yama, menegaskan bahwa pihaknya bertugas menangani dan memutus pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Putusannya bersifat final. 

Secara umum, DKPP bertugas menjaga dan menegakkan integritas kehormatan, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Secara khusus, DKPP bertugas menerima aduan dalam pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

"Melakukan penyelidikan dan verifikasi, pemeriksaan atas pengaduan adanya pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu. Kemudian menyampaikan putusan kepada para pihak," kata David.

3. Tercatat 292 aduan pelanggaran etik

DKPP: Penyelenggara Pemilu Tidak Bisa Diintervensi SiapapunIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Secara nasional, DKPP mencatat ada 292 dugaan pelanggaran etik sepanjang Januari hingga 17 November 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 146 di antaranya telah dilimpahkan ke bagian persidangan. 

Dari rincian tersebut, sebanyak 262 pengadu dari unsur masyarakat, 2 partai politik, dan 28 penyelenggara pemilu.

Kemudian, dari 292 tersebut dapat dirinci yaitu 13 KPU RI, 10 KPU provinsi, 170 KPU kabupaten/kota, 30 PPK, 5 PPS dan 2 sekretariat KPU. Sedangkan pada Bawaslu, sebanyak 32 Bawaslu RI, 16 Bawaslu provinsi, 75 Bawaslu kabupaten/kota, 29 Panwaslu Kecamatan, dan 1 Panwas Luar Negeri.

"Atas dasar banyaknya pengaduan yang masuk ke DKPP, maka perlu kiranya melakukan pemahaman kode etik Penyelenggara Pemilu kepada seluruh penyelenggara Pemilu dan Pilkada serentak 2024," kata David.

Baca Juga: Hari Ini, DKPP Periksa Anggota KPU Pangkep Diduga Kader Parpol

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya