Ditolak Jadi Pengungsi, 8 WN Sri Lanka di Makassar Dideportasi

Pengajuan permohonan status pengungsi ditolak UNHCR

Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan, mendeportasi 8 orang warga negara Sri Lanka, Minggu (5/9/2021). Mereka adalah SL (32th), TPY (42th), KD (26th), SG (48th), FL (28th), KL (30th), TA (22th) dan MM (24th) yang semuanya laki-laki.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin menjelaskan 8 orang warga negara asing (WNA) tersebut telah menempati Rudenim Makassar sejak tanggal 23 Mei 2021 lalu. Mereka merupakan pencari suka namun permohonannya untuk menjadi pengungsi ditolak oleh United Nation High Commisioner for Refugee (UNHCR). 

"Mereka diamankan oleh petugas Divisi Keimigrasian di salah satu penginapan di  Makassar, selanjutnya diserahkan ke Rudenim Makassar," kata Alimuddin melalui siaran pers, Minggu (5/9/2021).

1. Dipulangkan setelah permohonan status pengungsi ditolak UNHCR

Ditolak Jadi Pengungsi, 8 WN Sri Lanka di Makassar DideportasiPendeportasian 8 orang warga negara Sri Lanka di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (5/9/2021). Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel

Karena status pencari suaka tersebut, 8 orang itu akhirnya kesulitan untuk pulang ke negara asalnya. Sebab mereka tidak boleh dipulangkan atau diusir, kecuali pengajuan status pengungsinya ditolak oleh UNHCR yang dikenal dengan istilah final reject.

"Berdasarkan hasil koordinasi yang baik dengan UNHCR, akhirnya proses  assesment dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR, namun hasilnya kedelapan WN Sri Lanka tersebut ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi sehingga kami dapat lakukan pemulangan ke negara asal," kata Alimuddin.

Alimuddin juga mengatakan bahwa sebelumnya telah ada 3 orang WN Sri Lanka lain yang dipulangkan.

"Keseluruhan warga Sri Lanka yang dipulangkan adalah pencari suaka yang seharusnya dalam masa tunggu assessment, mereka berada di tempat mengajukan permohonan status pengungsi yaitu Jakarta, bukan justru berkeliling Indonesia," kata Alimuddin lagi.

2. Proses pemulangan ke Sri Lanka

Ditolak Jadi Pengungsi, 8 WN Sri Lanka di Makassar DideportasiIDN Times/Arief Rahmat

Para WN Sri Lanka itu berangkat dari Rudenim Makassar menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada hari Minggu (5/9/2021). Mereka dikawal oleh 2 orang petugas Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan 5 orang petugas Rudenim Makassar, 

Setelah menyelesaikan proses administrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, mereka berangkat dengan menumpang maskapai Batik Air ID 6267 pukul 06.35 WITA dan tiba pada pukul 07.55 WIB di Bandara Soekarno Hatta.

Setiba di Bandara Soekarno Hatta, digelarlah serah terima dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, mereka meninggalkan Indonesia dengan menggunakan Maskapai Srilankan Airlines UL1365 pada Pukul 14.25 WIB  menuju Colombo, Sri Lanka.

Baca Juga: Pengungsi Afganistan Kedapatan Jadi Kuli Bangunan di Sulsel

3. Sudah ada 19 WNA yang dideportasi dari Sulsel

Ditolak Jadi Pengungsi, 8 WN Sri Lanka di Makassar DideportasiIlustrasi bandara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara itu, Plh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mirza,  menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2021 ini, sudah ada 19 orang WNA yang dipulangkan ke negara asal. Mereka adalah Sri Lanka (11), Malaysia (4), Filipina (2), Singapura (1) dan Australia (1).

Mirza menjelaskan deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait. 

"Jadi meskipun pandemik COVID-19 tetapi pengawasan orang asing tetap digalakan tentunya dengan menjalankan prosedur kesehatan ketat di setiap kegiatan yang dilakukan oleh petugas lapangan," kata Mirza.

Baca Juga: Uang Bulanan Pengungsi Asing di Makassar Diakui Terbatas

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya