Oknum Pajabat Imigrasi Jakarta Ditangkap Nyabu di Makassar

Cuma pemakai, pelakunya bakal direhabilitasi

Makassar, IDN Times - Tim khusus Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, belum lama ini menangkap seorang oknum pejabat Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta.

Pejabat berinisial N itu ditangkap di Makassar pada Senin, 23 Agustus 2021 lalu. Informasinya baru beredar di kalangan wartawan belakangan.

"(Pelaku) diamankan di salah satu hotel di Makassar," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sulsel Kombes La Ode Aries El Fathar, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga: Tiga Pengedar 75 Kg Sabu di Makassar Terancam Hukuman Mati

1. Polisi sebut pejabat N hanya sebagai pengguna

Oknum Pajabat Imigrasi Jakarta Ditangkap Nyabu di MakassarIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Aries mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, N hanya berkapasitas sebagai pengguna sabu. Aries tidak menjelaskan secara rinci barang bukti hasil penangkapan dan dengan siapa N ditangkap.

Karena hanya dianggap sebagai pengguna, pejabat N rencananya akan direhabilitasi. Tapi, sebelum direhab, dia lebih dulu diasesmen.

2. Setelah tangkap pejabat N, timsus narkoba Polda Sulsel ungkap peredaran 75 kg sabu

Oknum Pajabat Imigrasi Jakarta Ditangkap Nyabu di MakassarPetugas Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua orang terkait dugaan kemepilikan sabu puluhan kilogram/Istimewa

Hanya berselang 4 hari dari penangkapan pejabat N, timsus narkoba Polda Sulsel menangkap dua pengedar sabu seberat 40 kg dan 10.000 butir pil ekstasi. ABJ (24) dan SYF (37), ditangkap di salah satu hotel di Jalan Jendral Sudirman, Rabu, 25 Agustus malam.

Dari penyelidikan terhadap pelaku petugas kembali menangkap pengedar lain berinsial FTR (28), pada Jumat, 27 Agustus di salah satu hotel di Makassar. Dalam pengungkapan itu petugas menyita 35 kilogram sabu dan 28.747 butir pil ekstasi.

Dari dua pengungkapan itu, petugas Ditres Narkoba Pold Sulsel menyita sebanyak 75 kg sabu dan 38.747 butir pil ekstasi. Barang merusak itu dikirim dari Surabaya ke Makassar lewat ekspedisi jalur laut oleh ABJ dan SYF.

3. Pengedar terancam hukuman mati

Oknum Pajabat Imigrasi Jakarta Ditangkap Nyabu di MakassarEkspos tangkapan sabu 75 kg di Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam mengklaim, ini merupakan pengungkapan terbesar sejak menjabat. "Kita tidak melihat jumlah nilai, tapi kita bisa menyelamatkan ratusan ribu masyarakat. Kalau dinilai dengan uang ini sudah ratusan miliar," kata Kapolda dalam ekspos di kantornya, Selasa (31/8/2021).

Ancaman hukuman mati yang diterapkan polisi, untuk ketiganya. Ancaman hukuman tertuang dalam Pasal 114 Ayat 2, UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 Ayat 2, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun, serta Pasal 132 Ayat 1 hingga Pasal 129, pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya