Diperiksa KPK, Sudirman Ditanya soal Empat Proyek Siluman di Sulsel

Sudirman diperiksa sebagai saksi kasus Nurdin Abdullah

Makassar, IDN Times - Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020 - 2021. Sudirman menjadi saksi untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. 

Sudirman datang ke Gedung KPK di Jakarta, Rabu (2/6/2021). Sebelumnya, dia juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi untuk Nurdin Abdullah pada 23 Maret 2021 lalu. 

"Iya, hari ini saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan" kata Sudirman dalam siaran persnya.

1. Sudirman ditanya soal proyek "siluman" yang dihentikan

Diperiksa KPK, Sudirman Ditanya soal Empat Proyek Siluman di SulselIDN Times/Humas Pemprov Sulsel

Sudirman enggan merinci terkait perihal apa saja yang dipertanyakan oleh KPK. Menurutnya hal ini menjadi kewenangan KPK dan dia mendukung serta menghormati langkah proses hukum ini. 

Meski begitu, dia menyebutkan salah satu hal yang dipertanyakan KPK. Hal itu berkaitan dengan proyek infrastruktur yang dihentikan.

"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," katanya.

2. Ada empat proyek ilegal yang dihentikan

Diperiksa KPK, Sudirman Ditanya soal Empat Proyek Siluman di SulselIlustrasi infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada April 2021 lalu, Pemprov Sulsel menghentikan empat proyek infrastruktur. Pasalnya proyek itu tak masuk di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sehingga dianggap ilegal.

Sudirman bersikukuh tidak ingin melanjutkan paket proyek itu karena sudah jelas menyalahi aturan. Pihaknya akhirnya memutuskan kontrak dengan rekanan terkait.

"Pemutusan kontrak karena ada kesalahan teknis di luar dari pada mekanisme prosedural. Contohnya, tidak ada di DPA kemudian mereka melakukan, dan harus dihentikan," katanya waktu itu.

3. Ditandatangani Edy Rahmat yang kini jadi tersangka bersama Nurdin Abdullah

Diperiksa KPK, Sudirman Ditanya soal Empat Proyek Siluman di SulselGubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Saat itu, Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief juga menyebutkan ada empat paket proyek yang diteken Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel yang kini berstatus tersangka atas kasus tersebut.

Padahal pihaknya telah melarang penandatanganan kontrak yang akhirnya diteken diam-diam itu. 

"PUTR pernah menyurat bulan Januari ke Inspektorat, sebelum saya masuk. Inspektorat jelas menjawab bahwa jangan teken kontrak kalau tidak ada di DPA," ujar Sulkaf saat itu.

Baca Juga: KPK Periksa Wagub Sulsel Sudirman Sulaiman Hari Ini 

4. Daftar empat proyek yang tidak masuk DPA

Diperiksa KPK, Sudirman Ditanya soal Empat Proyek Siluman di SulselIlustrasi Infrastruktur Jalan Kota (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun 4 proyek yang dimaksud yaitu :

1. Preservasi jalan ruas Bu'rung-bu'rung - Benteng Gajah - Carangki - Bantimurung 2,5 kilometer dengan nilai Rp11,4 miliar. Paket ini dimenangkan oleh PT Yabes Sarana Mandiri.

2. Pembangunan jalan ruas Solo Peneki Kulampu di Kabupaten Wajo. Anggarannya Rp22,9 miliar.

3. Pedestrian Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dimenangkan CV Sumber Reski Abadi senilai Rp1,4 miliar.

4. Pengerjaan jalan kawasan CPI dengan anggaran Rp26,8 miliar oleh PT Tiga Bintang Groyasatana.

Baca Juga: KPK Panggil Lagi Sudirman untuk Saksi Kasus Nurdin Abdullah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya