KPK Panggil Lagi Sudirman untuk Saksi Kasus Nurdin Abdullah

Ini pemanggilan kedua bagi Sudirman sebagai saksi

Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, hari ini, Rabu (2/6/2021). Pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Sudirman, yang kini jadi Plt Gubernur Sulsel, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah. Nurdin berstatus Gubernur Sulsel nonaktif usai ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Hari ini, pemeriksaan saksi NA tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu.

Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Ajukan Jadi Justice Collaborator Dinilai Tepat

1. Pemeriksaan kedua bagi Sudirman sebagai saksi

KPK Panggil Lagi Sudirman untuk Saksi Kasus Nurdin AbdullahTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Sudirman sebagai saksi dalam kasus Nurdin Abdullah. Dia juga pernah dipanggil memberi keterangan di Kantor KPK, Jakarta, pada 23 Maret 2021.

Pada pemeriksaan pertama, penyidik mengonfirmasi Sudirman soal tugas pokok dan fungsi selaku wakil gubernur dan mengenai berbagai proyek pengadaan oleh Pemprov Sulsel.

"Kita dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," kata Sudirman waktu itu.

2. KPK juga panggil anak Nurdin Abdullah

KPK Panggil Lagi Sudirman untuk Saksi Kasus Nurdin AbdullahM Fathul Fauzy Nurdin (kedua dari kanan). Dok. humas.sulselprov.go.id

Pada pemeriksaan hari ini, KPK memanggil tiga saksi lain untuk tersangka Nurdin Abdullah. Di antaranya ada anak Nurdin, M Fathul Fauzy Nurdin, yang disebut bekerja wiraswasta. Dua saksi lain adalah Meikewati, ibu rumah tangga, serta wiraswasta bernama Yusuf Tyos.

KPK masih menyelidiki kasus dugaan suap kepada Nurdin Abdullah. Dalam kasus ini, ada dua tersangka lain. Masing-masing, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin serta pemberi suap, kontraktor PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

3. Pemberi suap sudah jalani sidang

KPK Panggil Lagi Sudirman untuk Saksi Kasus Nurdin AbdullahTersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Beda dengan Nurdin dan Edy, Agung selaku pemberi suap sudah berstatus terdakwa dan sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung disebut berperan memberi suap kepada Nurdin Abdullah.

Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021. Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua, saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari tahun ini.

Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel pada beberapa kabupaten setempat.

Baca Juga: Istri Nurdin Abdullah Menolak Panggilan Pemeriksaan sebagai Saksi KPK

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya