Dilantik Jadi Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam hanya Menjabat 6 Hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Irwan Bachri Syam dilantik sebagai Bupati Luwu Timur (Lutim) oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (11/2/2021).
Sebelumnya, Irwan merupakan wakil dari Thoriq Husler, Bupati Lutim yang meninggal dunia karena COVID-19.
Setelah dilantik sebagai penjabat sementara (Pjs), Irwan akan menjalankan tugasnya sebagai Bupati Lutim di sisa masa jabatan 2016-2021 yang berakhir 17 Februari 2021. Artinya, dia hanya menjabat sebagai Bupati Lutim selama 6 hari.
1. Sisa waktu 6 hari akan dimaksimalkan
Irwan mengaku tidak masalah dengan masa jabatan yang hanya 6 hari itu. Karena sebagai wakil bupati dia sudah terbiasa melaksanakan tugas, apalagi sejak meninggalnya Thoriq Husler.
Secara otomatis, apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Thoriq Hustler langsung diambil alih oleh Irwan.
"Saya baru dilantik pun menjabat sebagai bupati. Sisa waktu 6 hari ini, insyaallah akan dimaksimalkan. Sisa jabatan ini untuk urusan pemerintahan dan layanan publik kepada masyarakat," kata Irwan seusai pelantikan.
2. Tetap fokus pada penanganan COVID-19 di akhir masa jabatan
Selama masa jabatan 6 hari ini, Irwan akan tetap fokus pada penanganan dan pencegahan COVID-19. Dia menyebutkan sudah ada beberapa kebijakan dan langkah penanganan untuk masyarakat Lutim.
"Di Lutim, masyarakat terkonfirmasi COVID-19 meningkat. Kami sudah mengadakan RS darurat lapangan, kerja sama dengan PT Vale yang sudah dimanfaatkan dan digunakan bersama masyarakat umum," kata Irwan.
Baca Juga: 22 Pegawai RSUD di Lutim Positif COVID-19, Termasuk Satpam dan Nakes
3. Belum ada jadwal pelantikan bupati
Setelah masa jabatannya habis di 17 Februari 2021 nanti, Irwan mengaku belum tahu mengenai pelantikan bupati terpilih. Sebab hal itu merupakan kewenangan gubernur atas instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Kita tidak tahu siapa yang beliau amanahkan untuk menjabat sebelum pelantikan. Karena informasi yang kami dapatkan, pelantikan bupati/wakil bupati terpilih setelah sidang MK dilaksanakan pada bulan April," katanya.
Hasil Pilkada Lutim memang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Irwan yang juga bertarung sebagai calon bupati dalam Pilkada Lutim menjadi penggugat dalam hal ini. Dia mengaku tinggal menunggu hasil putusan sengketa di tanggal 15 - 16 Februari 2021.
"Kami sudah layangkan gugatan sebagai pemohon. Alhamdulillah sudah berproses secara normal dan kami sudah sampaikan, jawaban dari termohon juga sudah disampaikan," kata Irwan.
Baca Juga: Meninggal, Bupati Thoriq Husler Menangi Rekap Pilkada Lutim