Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar KPPS Makassar untuk Pilkada 2024

Jangan lupa siapkan berkasmu

Makassar, IDN Times - KPU Kota Makassar membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024.

Ini merupakan kesempatan bagi warga Kota Makassar yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi di Indonesia. KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Rekrutmen KPPS ini berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Pilkada. Siapa saja dapat mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

"Pada dasarnya seluruh warga masyarakat memenuhi persyaratan, termasuk petugas KPPS Pemilu lalu, bisa mendaftar," kata Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing.

1. Syarat pendaftaran

Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar KPPS Makassar untuk Pilkada 2024Ilustrasi petugas KPPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelum mendaftar, calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh KPU. Berikut merupakan syarat-syarat mendaftar KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, dan diutamakan paling tinggi 55 (tahun)
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS (TPS)
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau Sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

2. Dokumen persyaratan

Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar KPPS Makassar untuk Pilkada 2024KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Maros, Sulsel (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Calon pendaftar harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Berikut ini dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftar.

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS menggunakan format suret pendaftaran sebagai colon anggota KPPS
  2. Fotokopi KTP Elektronik sejumlah 1 lembar
  3. Surat pernyataan dengan format surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS yang dibubuhi materai KPPS
  4. Pas foto berwarna latar merah ukuran 4 x 6
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh Rumah Sakit Puskesmas atau Klinik dengan pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolestrol
  6. Fotokopi Ijazah SMA/Sederajat Daftar Riwayat Hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto ukuran 4 x 6 cm

3. Tempat pendaftaran

Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar KPPS Makassar untuk Pilkada 2024KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Maros, Sulsel (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bisa langsung datang ke Kantor Sekretariat PPS di masing-masing kelurahan. Seluruh berkas calon anggota KPPS diserahkan melalui PPS di wilayah kerja kelurahan wilayah setempat.

Formulir pendaftaran dapat diunduh secara digital melalui scan barcode. Barcode resmi dapat dilihat dengan mengakses akun Instagram resmi KPU Kota Makassar.

Baca Juga: Baru 474 Pendaftar, Bawaslu Makassar Ajak Masyarakat Jadi Pengawas TPS

Baca Juga: KPU Umumkan Visi dan Misi Peserta Pilkada Makassar, Simak Isinya

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya