Danny Pomanto Ajukan Cuti Dua Bulan untuk Maju Pilgub Sulsel

Wali Kota Makassar akan diisi pejabat sementara

Makassar, IDN Times - Danny Pomanto telah resmi mendaftar ke KPU sebagai kandidat bakal calon gubernur Sulawesi Selatan. Ikut kontestasi ini mengharuskan Danny mengambil cuti dari jabatan dan tugas dia sebagai Wali Kota Makassar.

Danny mengatakan dirinya telah mengajukan cuti kepada Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh. Dia juga telah menandatangani surat pengajuan cuti itu.

"Sudah (pengajuan cuti), saya sudah tanda tangan," kata Danny, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: Danny Pomanto Ajukan Cuti Kamis Jumat untuk Fokus Pilgub Sulsel

1. Danny cuti selama kampanye

Danny Pomanto Ajukan Cuti Dua Bulan untuk Maju Pilgub SulselWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Danny mengambil cuti selama dua bulan sesuai jadwal kampanye. Setelah masa kampanye selesai, Danny akan kembali menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Makassar.

"Cuti sekaligus dua bulan tanggal 22 September sampai 22 November selama 60 hari," kata Danny.

2. Batal ajukan cuti Kamis dan Jumat

Danny Pomanto Ajukan Cuti Dua Bulan untuk Maju Pilgub SulselBakal pasangan calon gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad mengumumkan tagline 'DIA Save Sulsel' pada Minggu (4/8/2024). (Dok.Istimewa)

Sebelumnya, Danny menyatakan akan mengajukan cuti setiap hari Kamis dan Jumat setiap pekan selama masa kampanye. Namun dia mengurungkan niatnya sebab hal itu dirasa terlalu berisiko.

"Kalau saya bergerak Senin, Selasa, Rabu lalu ada gerakanku yang menguntungkan kandidat (lain) oh bisa lewat saya. Lebih baik sekaligus betul-betul kita fight dengan cara total 2 bulan kita cuti," kata Danny.

3. Bakal digantikan Penjabat Sementara

Danny Pomanto Ajukan Cuti Dua Bulan untuk Maju Pilgub SulselWali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto, Kamis (4/7/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Selama Danny melaksanakan cuti kampanye nanti, kepemimpinan Pemerintah Kota Makassar akan dilanjutkan sementara oleh seorang Penjabat Sementara (Pjs). Pjs dipilih karena tidak adanya wakil wali kota yang bisa menggantikan Danny.

Posisi Pjs ini diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Peraturan Mendagri Nomor 74/2016 Juncto Permendagri 1 Tahun 2018. Pjs ditunjuk oleh Mendagri untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah karena kepala daerah definitif sedang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara dalam rangka melakukan kampanye.

Untuk Pjs ini, Pemerintah Provinsi yang akan mengajukan tiga nama kepada Mendgari. Nantinya, Mendagri yang akan memutuskan siapa Pjs untuk daerah yang bersangkutan.

"Urusannya provinsi itu, Pjs namanya, penjabat sementara, kan tidak berhenti saya sebagai wali kota, saya cuti," kata Danny.

Baca Juga: Calon Masih Bisa Diganti, Ini Jadwal Penetapan Calon Gubernur Sulsel

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya