BPJS Kesehatan Makassar Tidak Perpanjang Kontrak Tiga Faskes

Faskes itu RS Grestelina, Klinik Cerebellum dan Klinik Rafi

Makassar, IDN Times - BPJS Kesehatan Cabang Makassar menghentikan kerja samanya dengan rumah sakit Grestelina serta dua klinik yakni Klinik Cerebellum dan Klinik Rafi. Kerja sama berakhir per 31 Desember 2022, sehingga setelah itu masyarakat pengguna JKN tidak lagi bisa memeriksa kesehatan di sana.

Salah satu yang mendapat banyak sorotan yakni Klinik Cerebellum. Pasalnya, klinik ini merupakan fasilitas kesehatan yang digunakan sebagai tempat terapi bagi anak-anak difabel. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy Borotoding, menjelaskan bahwa Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Klinik Cerebellum dan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk satu tahun. Kerja sama secara efektif berlaku terhitung sejak 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

"Dalam hal tidak dilanjutkannya perjanjian kerja sama dengan klinik Cerebellum dikarenakan masih terdapatnya kewajiban yang belum diselesaikan sebagai mitra yang baik selama perjanjian kerja sama penyelenggaraan program JKN," kata Greisthy, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Catat! Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Ada indikator untuk melanjutkan kerja sama

BPJS Kesehatan Makassar Tidak Perpanjang Kontrak Tiga FaskesIlustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Greisthy menjelaskan bahwa dalam evaluasinya selama periode perjanjian kerja sama, BPJS Kesehatan memiliki indikator yang lengkap dan komprehensif sehingga tidak melihat dari satu aspek saja. Ada beberapa indikator mutu dan komitmen pelayanan yang tertuang dalam hak dan kewajiban namun dia tak merincinya.

Karena itu, meskipun indikator kepatuhan terhadap kontrak pada Klinik Cerebellum diklaim memiliki hasil yang baik, namun itu tidak menjadi satu-satunya indikator untuk menilai suatu faskes akan dilanjutkan kerja sama atau tidak. 

"Hal ini bertujuan untuk memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang berkualitas secara komprehensif sesuai hak peserta dan standar mutu pelayanan dengan pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan,"kata Greisthy.

2. Pasien rawat inap dapat tetap melanjutkan perawatan

BPJS Kesehatan Makassar Tidak Perpanjang Kontrak Tiga Faskesilustrasi pasien di rumah sakit (IDN Times/Mardya Shakti)

Walau kerja sama tidak diperpanjang, pasien yang terlanjur menggunakan layanan JKN di faskes tersebut masih bisa melanjutkan perawatan. BPJS Kesehatan menyatakan bertanggung jawab menyelesaikan penagihan klaim yang tersisa untuk diproses dan dibayarkan sesuai ketentuan. 

Dengan demikian, pasien yang mendapatkan rawat inap dapat tetap melanjutkan perawatan meski melewati 31 Desember 2022. "Karena masuk ke dalam pelayanan bulan Desember 2022 sehingga tidak perlu dirujuk ke faskes lain,' kata Greisthy.

3. Pasien dialihkan ke faskes yang memiliki layanan sama

BPJS Kesehatan Makassar Tidak Perpanjang Kontrak Tiga FaskesIlustrasi rumah sakit. IDN Times/Arief Rahmat

BPJS Kesehatan juga memastikan peserta tetap berhak mendapatkan pelayanan dengan kualitas yang sama. Peserta pengguna JKN BPJS Kesehatan akan dialihkan ke faskes lainnya yang memiliki pelayanan yang sama dengan faskes tersebut.

Di tahun 2022 ini, terdapat 341 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 58 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL) sebelum berakhirnya beberapa mitra pada 31 Desember 2022. Karena itu, BPJS Kesehatan memastikan peralihan pelayanan peserta tidak akan menemui kendala karena tersedia fasilitas pelayanan lainnya yang memiliki kompetensi yang sama.

Pada Klinik Cerebellum misalnya, pasien masih bisa dialihkan dan ditangni oleh 15 faskes lain yang memiliki pelayanan yang sama seperti spesialisasi KFR, fisioterapi, terapi wicara dan terapi okupasi.

"Pelayanan tetap akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya bagi peserta tanpa mengurangi hak peserta di RS lainnya yang memiliki pelayanan serta kompetensi yang sama baiknya," katanya.

Baca Juga: Makassar Kirim Satu Regu Bantu Cari Korban Longsor di Maros

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya