Besok, DKPP Periksa 5 Komisioner KPU Maros

Seorang anggota PPS diduga terlibat tim sukses di pilkada

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros, Jumat 18 September 2020. Sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Mereka yang bakal disidang, yakni Ketua KPU Maros Syamsu Rizal, serta empat anggota lain. Masing-masing, Syahruddin, Mujaddid, Umar, dan Meilany. Sidang terkait perkara yang diadukan Fadhila Amalia. 

Dalam rilis yang diterima IDN Times, Kamis (17/9/2020), disebutkan bahwa kelimanya diadukan karena diduga tidak profesional dalam seleksi calon Anggota PPS di Kabupaten Maros. Fadhlia mendalilkan semua Teradu telah meloloskan seseorang tim sukses bakal calon dalam Pilkada Kabupaten Maros 2020 sebagai anggota PPS.

Baca Juga: DKPP Beri Peringatan Keras Ketua KPU Makassar karena Rekrutmen PPS

1. Salah satu anggota PPS diduga terlibat dalam tim sukses

Besok, DKPP Periksa 5 Komisioner KPU MarosIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada proses seleksi 17 Maret 2020 lalu, tepatnya setelah pengumuman tes hasil wawancara, ada tanggapan dari masyarakat yakni Haerul Hidayah Achmadi kepada KPU Kabupaten Maros. Tanggapan itu terkait salah satu anggota PPS yang bernama Nurul Fadillah Al Dafisa yang diduga terlibat dalam tim sukses salah satu bakal calon.

Setelah itu, Nurul Fadillah Al Dafisa diumumkan lolos sebagai anggota PPS di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada 20 Maret 2020. Pengadu melaporkan hal tersebut ke Panwascam Turikale pada 24 Maret 2020. Tapi akhirnya, yang bersangkutan tetap dilantik pada 26 Juni 2020.

2. Agenda sidang mendengarkan keterangan pengadu dan teradu

Besok, DKPP Periksa 5 Komisioner KPU MarosIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sidang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel. Sekretaris DKPP, Bernard Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. 

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Bernard dalam siaran persnya.

Sidang dipastikan akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sidang ini juga akan ditayangkan secara langsung melaui akun media sosial milik DKPP.  

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," kata Bernard.

3. KPU Maros nyatakan telah mengikuti tahapan sesuai prosedur

Besok, DKPP Periksa 5 Komisioner KPU MarosMural Pilkada Serentak 2020 ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Sementara itu, Ketua KPU Kabupetan Maros Syamsu Rizal saat dikonfirmasi IDN Times menyatakan pihaknya telah mengikuti tahapan-tahapan rekrutmen sebagaimana prosedur yang berlaku. Pihaknya juga telah membatalkan pelantikan yang bersangkutan untuk klarifikasi.

"Setelah klarifikasi, kami plenokan kembali untuk yang bersangkutan apakah masih memenuhi syarat untuk dilantik atau tidak. Tapi dalam pleno itu memutuskan bahwa yang bersangkutan masih bersyarat," kata Rizal.

Namun Rizal pun mengaku pihaknya akan menghadiri panggilan dari DKPP sesuai dengan yang dijadwalkan. 

"Kami siapkan jawaban-jawaban yang sesuai dengan apa yang akan dilaksanakan," katanya.

Baca Juga: Calon Tunggal di Pilkada Kecil Kemungkinan Dapat Penantang

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya