Bendungan Jenelata Tidak Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional 2021

Padahal digadang jadi solusi pencegahan banjir di Sulsel

Makassar, IDN Times - Pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang tahapannya akan dimulai 2021 mendatang ternyata tidak masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional. Dalam Perpres tersebut, pemerintah pusat memangkas jumlah PSN yang sebelumnya 227 menjadi hanya 201.

"Sangat disayangkan, Bendungan Jenelata tidak masuk ke dalam proyek percepatan strategis nasional," kata Kepala Satker Bendungan Balai Besar Sungai Wilayah Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), Alexander Nandar, Minggu (6/12/2020).

1. Pemerintah pusat memangkas jumlah PSN

Bendungan Jenelata Tidak Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional 2021Ilustrasi infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan Perpres Nomor 109 tahun 2020 yang merupakan perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Di Perpres Nomor 3 Tahun 2016, Sulsel mendapat 4 proyek PSN sektor bendungan yaitu Bendungan Karalloe di Kabupaten Gowa, Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar dan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa.

Sementara di Perpres Nomor 109 Tahun 2020 untuk sektor bendungan dan Irigasi, proyek yang masuk PSN adalah Bendungan Karalloe, Bendungan Paselloreng, Bendungan Pamukkulu serta Bendung dan Jaringan Irigasi Daerah Baliase. 

2. Proses pembangunan akan tetap berjalan

Bendungan Jenelata Tidak Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional 2021Ilustrasi bendungan

Menurut Nandar, tidak masuknya Bendungan Jenelata ke dalam Perpres 10  kemungkinan karena ada skenario pembiayaan lain. Pasalnya, Bendungan Jenelata tidak dibiayai APBN dan rencananya akan dibiayai oleh pinjaman luar negeri.

Namun walaupun tak masuk dalam PSN, kata Nandar, tapi proses pembangunannya tetap berjalan. Hanya saja memang ada beberapa perbedaan. Jika pengadaan tanah untuk PSN dibayarkan melalui LMAN (lembaga manajamen aset negara), maka pembayaran tanah untuk non PSN dibayarkan langsung dari Dartar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) kementerian.

Nandar menjelaskan bahwa sejauh ini proses perizinan dan supervisi proyek tersebut sedang diselesaikan, untuk masuk ke tahap selanjutnya. 

"Kami harap bisa masuk lelang 2021 dan terkontrak awal 2021," katanya.

3. Pemprov tetap optimistis pembangunan bisa terealisasi

Bendungan Jenelata Tidak Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional 2021Ilustrasi bendungan. Dok. Istimewa / WIjaya Karya (WIKA)

Plt Kepala Bappedalitbangda Sulsel, Junaedi, tetap optimistis pembangunan Bendungan Jenelata bisa terealisasi tahun depan meskipun tidak masuk ke dalam PSN.

Menurutnya, persoalan pengelolaan untuk sumber daya air di sektor pertanian ini telah menjadi prioritas pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. 

"Cuma mungkin secara teknis pemerintah pusat punya pertimbangan tertentu sehingga tidak memasukkan Jenelata sebagai PSN tapi kami akan terus koordinasi," katanya.

Baca Juga: Usai Banjir di Gowa, Pembangunan Bendungan Jenelata Dipercepat

4. Digadang sebagai solusi banjir

Bendungan Jenelata Tidak Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional 2021Ilustrasi banjir (IDN Times/Arief Rahmat)

Di awal tahun 2020 lalu, pembangunan Bendungan Jenelata sudah digembar-gemborkan. Pasalnya bendungan ini digadang-gadang akan menjadi solusi untuk mencegah banjir di samping untuk menjaga ketahanan pangan. 

Bendungan ini diklaim bisa mengurangi dampak banjir karena akan mampu menampung debit air dalam jumlah besar. Jika terealisasi, bendungan ini direncanakan akan mempunyai volume tampungan maksimal 246 juta meter kubik. 

Menurut BBWSPJ, potensi banjir Sungai Jenelata yang sebelumnya 1.800 meter kubik akan turun hingga 750 meter kubik (m3) di sekitar DAS Jeneberang jika bendungan ini rampung. 

Baca Juga: Digadang Jadi Solusi Cegah Banjir, Apa Kabar Bendungan Jenelata Gowa?

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya