Bawaslu Sulsel: 14 Ribu Pemilih Pemula Belum Terdaftar Jelang Pilkada

Penetapan DPT berpotensi tertunda

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan mengumumkan hasil pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih untuk pilkada tahun ini. 

Dari tahapan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini, Bawaslu Sulsel menemukan ada ribuan pemilih pemula di Sulsel yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A.KWK.

Baca Juga: Kisah Petugas Lapangan KPU, Dimarahi hingga Ditolak Warga

1. Ada 14.380 pemilih pemula di 11 kabupaten/kota yang tidak terdaftar

Bawaslu Sulsel: 14 Ribu Pemilih Pemula Belum Terdaftar Jelang PilkadaMural Pilkada Serentak 2020 ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Koordinator Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi menjelaskan, Daftar Pemilih dalam Model A-KWK berasal dari hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020.  

Hasil sinkronisasi tersebut, kata dia, menghasilkan daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Model A-KWK yang dibuktikan dengan menambahkan pemilih pemula. Selain itu dengan menghapus pemilih yang TMS di Pemilu 2019, menambahkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, serta menambahkan pemilih belum 17 tahun sudah menikah dan identifikasi jumlah pemilih dalam 1 TPS.

"Dari standar pengawasan yang telah dijalankan tersebut, ada sejumlah hasil evaluasi pengawasan sebagai berikut, ditemukan 14.380 pemilih pemula di 11 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK," Amrayadi, dalam siaran persnya, Senin (10/8/2020).

2. Bawaslu Sulsel temukan banyak masalah

Bawaslu Sulsel: 14 Ribu Pemilih Pemula Belum Terdaftar Jelang PilkadaMural Pilkada Serentak 2020 ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga menemukan 145.937 Pemilih di 11 kabupaten/kota yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Pemilu 2019 kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. Bukan itu saja, ditemukan pula ada 44 pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di 6 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.

Lalu, ada pula 2.315 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 di 6 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. Selain itu, juga ditemukan sembilan (9) kabupaten/kota yang terdapat pemilih yang terpisah TPS-nya berdasarkan Daftar Pemilih Model A-KWK.

3. KPU dan jajarannya diminta melakukan perbaikan

Bawaslu Sulsel: 14 Ribu Pemilih Pemula Belum Terdaftar Jelang PilkadaIlustrasi. Kegiatan coklit di Kepulauan Sangkarrang Makassar, Selasa (28/7/2020). KPU Makassar

Dari hasil temuan tersebut, Bawaslu Sulsel memberikan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya. Jika KPU tidak melakukan perbaikan, maka Bawaslu berpotensi merekomendasikan coklit ulang, penundaan penetapan pada Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) mendatang untuk dilakukan pencermatan ulang. 

"Semoga KPU dan jajarannya bisa bersinergi dengan pengawas di semua tingkatan sehingga persoalan daftar pemilih di Pilkada 2020 ini dapat memastikan hak pilih semua warga yang bersyarat menurut peraturan perundang-undangan," harap Amrayadi.

Baca Juga: Bawaslu: Netralitas ASN Rawan Disalahgunakan Saat Pilkada

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya