Bawaslu Makassar Butuh 4.004  Pengawas TPS, Simak Syaratnya

Pendaftaran dibuka mulai 2 Januari 2024

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar membuka rekrutmen petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran dibuka mulai 2 Januari 2024.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil, pihaknya membutuhkan 4.004 pengawas TPS. Jumlah tersebu sesuai jumlah TPS yang ada di Kota Makassar pada Pilpres maupun Pileg pada 14 Februari 2024.

"Sekarang baru sosialisasi tapi pendaftaran dibuka 2 Januari 2024," kata Ahmad kepada IDN Times, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: BPBD Makassar Antisipasi Banjir saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

1. Bertugas mengawasi pemungutan dan penghitungan suara

Bawaslu Makassar Butuh 4.004  Pengawas TPS, Simak SyaratnyaIlustrasi pemungutan suara (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Pada Pemilu 2024, terdapat 4.004 TPS di Kota Makassar. TPS tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Jumlah itu sudah termasuk TPS khusus sebanyak 6 TPS.

Pengawas TPS akan ditempatkan masing-masing satu orang untuk setiap TPS. Itu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, beberapa tugas pengawas TPS yaitu mencegah dugaan pelanggaran pemilu dan mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara suara pemilu. Kemudian, mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara, menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, serta menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwascam melalui Panwaslu kelurahan/desa.

"Pengawas TPS bertugas mengawasi jalannya perhitungan suara di hari H mulai dari pembukaan sampainya rekapitulasi tingkat TPS," kata Ahmad.

2. Tahapan rekrutmen pengawas TPS

Bawaslu Makassar Butuh 4.004  Pengawas TPS, Simak SyaratnyaKantor Bawaslu Makassar, di Jl Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas, tahapan ini dimulai pada 2-6 Januari 2024. Pada saat yang bersamaan, panitia langsung meneliti kelengkapan berkas pendaftar.

Usai tahap ini, berlanjut ke pengumuman perpanjangan pada 7 Januari 2024. Selanjutnya, panitia menerima berkas pendaftaran di masa perpanjangan pada 7-8 Januari 2023. Saat itu juga, panitia langsung meneliti berkas pendaftaran di masa perpanjangan.

Pada 10 Januari 2024, panitia mengumumkan pendaftar yang lulus administrasi. Usai pengumuman, tahap selanjutnya yaitu tanggapan/masukan masyarakat pada 10-12 Januari 2024. Kemudian ada tahapan wawancara pada 2-17 Januari 2024.

Selanjutnya, panitia menetapkan dan mengumumkan calon terpilih pada 18-19 Januari 2023. Setelah itu, maka akan berlanjut hingga pelantikan pengawas TPS pada 22 Januari 2024.

3. Persyaratan untuk mendaftar pengawas TPS

Bawaslu Makassar Butuh 4.004  Pengawas TPS, Simak SyaratnyaIlustrasi simulasi pemungutan suara (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Berikut persyaratan pendaftaran pengawas TPS yang diumumkan Bawaslu Kota Makassar.

a. Warga Negara Indonesia
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara
d. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
g. Berdomisili di kecamatan setempat, yang dibuktikan dengan KTP
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan atau BUMN dan BUMD
k. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun
l. Bersedia bekerja penuh waktu
m. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara

Baca Juga: Tahap I, KPU Makassar Terima 477.000 Surat Suara Pemilu 2024

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya