Bahtiar Tegaskan Pengusaha Wajib Terapkan Struktur dan Skala Upah

Bahtiar minta pengusaha patuhi UMP

Makassar, IDN Times - Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menegaskan bahwa pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Hal ini disampaikannya usai mengumumkan besaran UMP di Kantor Gubernur, Selasa (21/11/2023).

Struktur dan skala upah merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya. Struktur dan skala upah ini memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar.

"Saya meminta kepada seluruh pengusaha, pemilik perusahaan, untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Tahun 2024 dan wajib menerapkan struktur dan skala upah," jelas Bahtiar.

1. Apindo dukung struktur dan skala upah

Bahtiar Tegaskan Pengusaha Wajib Terapkan Struktur dan Skala UpahKetua Apindo Sulsel Suhardi. IDN Times/Asrhawi Muin

Terkait hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Suhardi, mengatakan pihaknya mendukung soal penerapan struktur dan skala upah. Para pengusaha bahkan meminta pemerintah membantu mengawasi perusahaan yang tidak menerapkan struktur dan skala upah.

"Yang paling penting adalah perusahaan itu wajib menerapkan struktur dan skala upah. Kami support itu, setuju dengan itu," kata Suhardi.

Dia menjelaskan struktur dan skala upah merupakan perjanjian bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Struktur dan skala upah ini disesuaikan dengan jabatan, masa kerja dan kinerja pekerja.

"Jadi tidak ada batasan kenaikan apapun. Yang ada adalah perjanjian perusahaan dengan pekerja," kata Suhardi.

2. Apindo minta data perusahaan yang tidak terapkan struktur dan skala upah

Bahtiar Tegaskan Pengusaha Wajib Terapkan Struktur dan Skala Upahilustrasi UMP. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Suhardi, perusahaan yang sehat pasti menerapkan struktur dan skala upah. Yang sulit yaitu perusahaan menengah ke bawah namun tidak termasuk UMKM.

Pihaknya juga meminta kepada serikat pekerja maupun pemerintah untuk menunjukkan data perusahaan yang tidak menerapkan struktur dan skala upah. Harus ada pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mengetahuinya.

"Makanya harus ke lapangan ini. Tapi kita harus dibekali dengan dorongan dari gubernur," kata Suhardi.

Baca Juga: HUT ke-354 Sulsel, Bahtiar Sentil Sederet Masalah di Sulsel

3. Buruh terima UMP asalkan struktur dan skala upah diterapkan

Bahtiar Tegaskan Pengusaha Wajib Terapkan Struktur dan Skala UpahIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel, Andi Malanti, menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan UMP yang hanya naik 1,45 persen ini. Sebab UMP sebesar Rp3,4 juta ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang masih baru atau di bawah masa kerja 1 tahun. 

Akan tetapi, mereka ingin agar penerapan struktur dan skala upah dimasifkan. Mereka meminta agar pemerintah menganggarkan dan mengawasi pengusaha. Sebab selama ini, kata Malanti, tidak ada penganggaran dan pengawasan untuk hal ini.

Malanti yakin apabila pengawasan dimasifkan maka situasi akan kondusif. Jika tidak, maka akan terjadi ketimpangan dan ketidakadilan karena pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun bergaji sama dengan pekerjaan yang masa kerjanya lebih dari setahun.

"Ini jadi persoalan. Makanya teman-teman pekerja ingin agar upah ini dinaikkan. Tapi kalau struktur dan skala upah ini sudah jalan secara maksimal, insyaallah ke depannya tidak ada masalah," kata Malanti.

Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel: Jangan Mudah Diadu Domba Urusan Politik

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya