Bahtiar Jelaskan soal 20 Persen Dana Desa Sulsel untuk Tanaman Pangan

Menuai pro dan kontra

Makassar, IDN Times - Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengeluarkan Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel. Surat Edaran dengan Nomor: 412.2/11938/DPMD tertanggal 9 Oktober 2023 ini ditujukan kepada Para Bupati se-Sulsel.

Surat Edaran tersebut menindaklanjuti hasil koordinasi dan konsultasi dengan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT RI pada tanggal 3 Oktober 2023 di Makassar. 

Belakangan, kebijakan itu justru menuai pro dan kontra. Bahtiar mengakui bahwa memang ada sebagian pihak yang tidak setuju dengan kebijakan penggunaan dana desa itu. Namun Bahtiar mengklaim bahwa aturan ini hanya bersifat imbauan.

"Jadi sifatnya imbauan, imbauan ini bukan hukum. Hukum itu Peraturan Menteri Desa PDTT dan peraturan teknis lainnya," kata Bahtiar di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (13/10/2023).

1. Bahtiar sebut ada mis komunikasi soal dana desa

Bahtiar Jelaskan soal 20 Persen Dana Desa Sulsel untuk Tanaman PanganPJ Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. IDN Times/Asrhawi Muin

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bahtiar itu mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bahwa minimal 20 persen dana desa dialokasikan untuk tanaman pangan. Ada juga yang dianggarkan untuk stunting dan program prioritas nasional lainnya. 

"Saya komunikasikan juga kemarin kepada Wakil Menteri Desa, mungkinkah dilakukan imbauan ini 40 persen, supaya memberikan dampak signifikan," kata Bahtiar.

Menurut Bahtiar, adanya polemik terkait dana desa itu lantaran mis komunikasi. Dia menegaskan bahwa imbauan ini tidak bersifat mengikat dan tanpa paksaan.

"Kalau mau mengikuti Alhamdulillah, kalau tidak kita juga tidak akan marah-marah," katanya.

2. Bahtiar undang pihak yang kontra untuk berdialog

Bahtiar Jelaskan soal 20 Persen Dana Desa Sulsel untuk Tanaman PanganPj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pada apel di Kantor Gubernur Sulsel di Makassar, Kamis (7/9/2023). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Oleh sebab itu, Bahtiar akan mengundang pihak-pihak yang menyatakan tidak setuju dengan dengan surat edaran dana desa itu. Dia akan menjelaskan kepada mereka maksud dan tujuan dari surat edaran tersebut.

Bahtiar merasa perlu menjelaskan lebih detail perihal dana desa tersebut. Dia ingin mengundang pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda tentang dana desa.

"Saya mengundang langsung untuk berdialog dengan kami, terhadap apa yang kami maksudkan. Saya Penjabat Gubernur terbuka pada masukan, mungkin ada kritikan dalam menjalankan pemerintahan ini," kata Bahtiar. 

Baca Juga: Pemprov Sulsel Anggarkan Rp30 Miliar Untuk Budi Daya Pisang

3. Isi surat edaran soal dana desa

Bahtiar Jelaskan soal 20 Persen Dana Desa Sulsel untuk Tanaman PanganIlustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada 4 poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut. Pertama, dalam upaya percepatan akselerasi pembangunan di Perdesaan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memprogramkan pemanfaatan lahan tidur sekitar 2 juta hektar untuk pengembangan budidaya pisang dalam program ketahanan pangan di desa dengan target 500 ribu hektar lahan yang tersebar di seluruh desa di Sulsel.

Kedua, sehubungan dengan point 1, maka merujuk pada prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 untuk program ketahanan pangan agar pemerintah desa mengalokasikan anggaran di APBDesa masing-masing sebesar 40 persen dari pagu anggaran dana desa.

Ketiga, khusus untuk desa di kawasan pesisir, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memprogramkan pengadaan rumpon untuk kelompok nelayan. Maka diminta kepada pemerintah desa di kawasan pesisir untuk mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen untuk mendukung program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Keempat, dalam rangka menindaklanjuti point di atas, diminta kepada Bupati se Sulawesi Selatan bersama tim TAPD kabupaten untuk memfasilitasi dan mengawasi program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar dapat terakomodir pada struktur APBDesa Tahun 2024.

Baca Juga: Pelabuhan Peti Kemas MNP Siap Ekspor Hasil Budidaya Pisang Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya