50 Anggota DPRD Kota Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Makassar masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik. Pengambilan sumpah berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Makassar, Jumat (9/9/2024).
Dalam rapat paripurna ini, Supratman dan Andi Suharmika ditunjuk sebagai Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Makassar. Penunjukan pimpinan sementara DPRD Kota Makassar tersebut diumumkan oleh Sekretaris DPRD Kota Makassar Dahyal.
Palu sidang diserahkan oleh Rudianto Lallo kepada Supratman dan Andi Suharmika sebagai simbolis penyerahan kepemimpinan dari periode 20219-2024 ke 2024-2029. Diketahui Supratman merupakan legislator asal Nasdem sedangkan Andi Suharmika merupakan petahana asal Golkar.
1. Supratman jadi pimpinan sementara
Dalam sambutannya, Supratman menyampaikan rasa syukur atas pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini. Dia juga berterima kasih karena dipercaya sebagai pimpinan sementara.
"Dengan pengucapan sumpah janji itu maka DPRD Makassar masa jabatan 2024-2209 segera melaksanakan tugas selalu wakil rakyat di Makassar," kata Supratman.
2. Legislator siap melanjutkan tongkat estafet dari periode sebelumnya
Sebagai pimpinan DPRD Makassar sementara, Supratman menyatakan akan melanjutkan tongkat estafet dari periode sebelumnya. Dia menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin mengemban amanah demi kesejahteraan masyarakat.
"Kami mengajak kepada seluruh anggota DPRD Makassar, mari kita meningkatkan kinerja dengan Pemerintah Kota Makassar untuk mewujudkan masyarakat yang lebih maju," kata Supratman.
3. NasDem raih kursi terbanyak, berhak atas jabatan ketua DPRD Makassar
Komposisi caleg terpilih DPRD Makassar periode 2024-2029 berasal dari sebelas partai politik. NasDem punya wakil terbanyak, yaitu delapan kursi. Jumlah itu naik dibandingkan periode 2019-2024, yaitu enam kursi.
Golkar, PKS, dan Gerindra, sama-sama meraih enam kursi di DPRD Makassar. PKB, PDIP, dan PPP, masing-masing lima kursi. Tiga kursi masing-masing untuk PAN dan Demokrat, Hanura dua kursi, dan satu untuk Perindo.
Pimpinan DPRD Makassar terdiri dari empat orang, yaitu satu ketua dan tiga wakil ketua. Pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak. Hal itu merujuk Pasal 376 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sesuai aturan berlaku, NasDem sebagai peraih kursi terbanyak otomatis berhak atas kursi ketua DPRD Makassar periode 2024-2029. Mereka juga mengisi kursi ketua pada periode sebelumnya.Untuk tiga wakil ketua, masing-masing ditempati Golkar, PKS, dan Gerindra. Ketiga parpol itu menempati peringkat kedua, ketiga, dan keempat perolehan kursi dengan sama-sama meraih enam kursi.
Baca Juga: Akhiri Masa Jabatan, DPRD Makassar Sahkan Empat Perda